Hotman Paris Bicara Ancaman Hukuman yang Mungkin Dijatuhkan ke Pemeran Video 19 Detik Mirip Gisel
Tak tanggung-tanggung, jika terbukti bersalah, pemeran dalam video syur mirip penyanyi Gisela Anastasia bisa dikenakan pasal berlapis.
Dalam Undang-undang Pornografi, disebutkan bahwa pihak yang memproduksi konten tersebut bisa menjadi tersangka.
"Tapi yang paling bahaya undang-undang Pornografi, karena di undang-undang Pornografi, ada kata-kata termasuk memproduksi," kata Hotman Paris.
"Berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan, bisa dikait-kaitkan dengan undang-undang Pornografi."
"Ancaman hukumnya 12 tahun penjara,” ujarnya.
Belum selesai di situ, Hotman Paris menyebutkan bahwa pasangan pelaku, bisa melaporkan dengan pasal perzinaan.
Bila terjerat pasal tersebut, maka pelaku bisa ditambahi masa hukuman selama 9 bulan penjara.
"Satu lagi pasal, si cowok itu ada istrinya, kalau ada istri, istri bisa laporkan perzinaan. Lama pidana 9 bulan penjara," terang Hotman Paris.
"Jadi ada tiga pasal," tandasnya.
Adapun penuturan Hotman Paris tentang ancaman 12 tahun penjara tersebut berdasarkan pada Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi di pasal 29.
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00,” bunyi pasal tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hotman Paris Sebut Pasal Berlapis Bagi Pelaku Video Syur Mirip Gisel: Ancaman Hukum 12 Tahun Penjara