Minuman Tradisional Juga Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Termasuk Arak dan Tuak?
minuman beralkohol yang ikut dilarang meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
TRIBUN-BALI.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Berdasarkan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diperoleh dari pimpinan Baleg, pengusul RUU tersebut mencantumkan golongan minuman beralkohol yang berpotensi dilarang diproduksi, disimpan, dan dikonsumsi.
Ketentuan golongan minuman tersebut terdapat pada Bab II tentang Klasifikasi, Pasal 4 Ayat 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol yaitu pertama, minuman beralkohol golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1-5 persen.
Kedua, minuman beralkohol golongan B dengan kadar etanol lebih dari 5-20 persen.
Baca juga: RI Utang ke Australia Rp 15 Triliun, Kini Peringkat 7 Pengutang Terbesar, Ini Data Utang per Tahun
Baca juga: 5 Cara Memakai Masker yang Benar untuk Cegah Penularan Covid-19
Baca juga: Kemendikbud Dorong Daerah yang Masuk Zona Hijau dan Kuning Mulai Uji Coba KBM Tatap Muka
Sementara itu, minuman beralkohol golongan C dengan kadar etanol 20-55 persen.
Lantas bagaimana dengan minuman beralkohol tradisional?
Adapun dalam Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol disebutkan bahwa selain minuman beralkohol berdasarkan golongan, minuman beralkohol yang ikut dilarang meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Sementara itu, pada penjelasan Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol terkait minuman beralkohol tradisional disebutkan bahwa minuman beralkohol tradisional berasal dari pengolahan pohon kelapa, enau atau racikan lainnya.
Adapun jenis-jenis minuman beralkohol tradisional yang dimaksud adalah sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lainnya.
Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.
Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.
Pengaturannya saat ini masuk dalam KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
Sedangkan, ia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.
"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza, Rabu (11/11/2020).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja Minuman Tradisional yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol?",
Profil Irjen Ahmad Dofiri, Pria Kelahiran Indramayu yang Disebut Calon Kuat Kabareskrim Polri |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Karier Hari Ini 23 Januari 2021, Libra Mendapatkan Keberuntungan, Gemini Khawatir |
![]() |
---|
Juru Pundut Berpulang, 3 Bersaudara yang Lakoni Hidup Sukla Brahmacari Tak Lagi Bisa Ngelawang |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok 24 Januari 2021, Hari Cancer Berjalan Lancar, Virgo Hati-hati Memendam Emosi |
![]() |
---|
4 Zodiak Ini Bernasib Buruk Hari Ini 23 Januari 2021, Leo Akan Mengalami Permusuhan dan Pertentangan |
![]() |
---|