Pendonor Sperma Terancam 5 Tahun Penjara, Lho Kok Bisa?

Ada pula, larangan untuk mendonorkan dan memperjualbelikan sperma yang tercantum dalam pasal 31.

Editor: Kander Turnip
Gambar oleh Thomas Breher dari Pixabay
Foto ilustrasi sperma pria 

Menurut Nurul, hal itu terkesan ingin mencampuri rumah tangga warga negara.

"Di dalam RUU Ketahanan Keluarga ini kita menjadi suatu bangsa yang kayaknya resek begitu ya. Ini semangatnya kok kita mengurusi rumah tangga orang lain, rumah tangga itu mempunyai entitasnya sendiri," kata Nurul dalam rapat Baleg DPR, Kamis (12/11/2020).

Nurul juga menyoroti struktur Pusat Layanan Ketahanan Keluarga (PLKK) yang ditawarkan dalam RUU Ketahanan Keluarga.

Padahal, sudah ada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

"Ada kesan banci ya dalam struktur yang ditawarkan dalam RUU ini, karena berbicara tentang BKKBN tapi juga menyebutkan PLKK. Ini kan jadi enggak ajeg," kata Nurul.

Nurul mengaku setuju jika BKKBN diperkuat.

Menurut dia, keluarga berencana yang merupakan program lawas memang harus terus dilanjutkan.

Namun Nurul menilai ada kejanggalan lantaran RUU Ketahanan Keluarga ingin masuk ke dalam struktur hingga tingkat terkecil di wilayah kabupaten/kota hingga masyarakat untuk mengurusi rumah tangga warga negara.

Anggota Komisi I DPR ini mengingatkan bahwa para pendiri bangsa mendirikan Indonesia dengan kesepakatan-kesepakatan dan kekayaan pemikiran.

Ia menyebut kesatuan semacam ini harus tetap dipelihara.

Nurul mengajak koleganya di Baleg untuk berpikir holistik dan mempertimbangkan keberagaman Indonesia.

"Kalau tidak menerima kondisi kita sebagai satu negara yang majemuk ya sulit juga ya. Saya tidak mengerti sungguh-sungguh cara berpikirnya itu seperti apa, kok malah mengurusi hal-hal yang sangat pribadi," ucap Nurul.

Nurul mengatakan beberapa muatan dalam RUU Ketahanan Keluarga pun sudah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan UU Perkawinan.

Ketimbang membuat aturan baru, ia mengusulkan lebih baik merevisi UU Perkawinan yang memang sempat direncanakan sebelumnya.

Sementara anggota Baleg dari PDIP, My Esti Wijayanti mengatakan, dalam setiap keluarga sudah terbangun hal-hal yang tidak bisa diatur di dalam UU.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved