Pendonor Sperma Terancam 5 Tahun Penjara, Lho Kok Bisa?
Ada pula, larangan untuk mendonorkan dan memperjualbelikan sperma yang tercantum dalam pasal 31.
Sehingga memang tidak sepatutnya negara terlalu ikut campur.
“Bahwa negara seolah-olah akan mencampuri urusan keluarga. Di dalam rumah tangga terbangun beberapa hal yang tidak mungkin diundangkan,” ujar Esti dalam rapat Baleg DPR, Kamis (12/11/2020).
Esty khawatir RUU Ketahanan Keluarga ini malah menimbulkan perpecahan.
Misalnya keluarga yang beda keyakinan hidup dalam satu rumah tangga.
“Tapi, kalau ada kemudian pengaturan yang berlindung di bawah penguatan agama, iman dan takwa justru kami mempunyai kekhawatiran,” katanya.
Oleh sebab itu Esti menyarankan sebaiknya RUU Ketahanan Keluarga ini tidak terlalu ikut campur di masalah privat rumah tangga.
Karena bicara keharmonisan keluarga yang satu dengan yang lainnya tidaklah sama.
“Karena bicara harmonis dalam keluarga, yang saya tangkap di dalam undang-undang ini harus sama. Ini yang berbahaya,” ungkapnya.
Di sisi lain salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Ali Taher memandang RUU ini harus ada untuk menyelamatkan generasi masa depan.
"Undang-undang ini lahir untuk menyelamatkan generasi masa depan. Membangun karakter, membangun budaya, Indonesia gemilang di masa mendatang," kata Ali, Kamis (12/11/2020).
Dia menegaskan, ketahanan nasional itu berasal dari keluarga. Sehingga, RUU Ketahanan Keluarga ini, dinilainya penting.
"Inti ketahan nasional ini ketahanan keluarga. Kalau negara tidak hadir, tidak mungkin (ada ketahanan keluarga)," ungkap Ali.
Dia menuturkan, RUU Ketahanan Keluarga bukanlah agar negara ikut campur urusan rumah tangga rakyat.
Dirinya pun mencontohkan soal stunting.
Meski itu urusan keluarga, negara tetap ikut campur karena demi menciptakan anak-anak yang sehat dan baik untuk masa depan.
"Seperti stunting itu masalah keluarga, tapi diurus negara karena itu masa depan negara. Pendidikan itu urusan keluarga, tapi diurus negara karena itu juga masa depan bangsa," tegas Ali.
Ali pun meminta, anggota Baleg DPR lainnya, tak skeptis dan memandang RUU Ketahanan Keluarga tersebut bertentangan dengan Pancasila.
"Jangan kalau kita bahas ketahanan keluarga, kita jadi skeptis," tukas dia.
Hal senada dikatakan Netty Prasetyani. Menurut dia, RUU ini tidak akan mengatur soal ranah privat.
"Saya ingin menegaskan bahwa ini adalah sebuah gagasan yang kita ingin persembahkan kepada hadirnya keluarga-keluarga berkualitas di Indonesia. Jadi kalau kemudian ada pertanyaan yang masih mengulang soal ranah privat, saya dan teman-teman tegaskan bahwa kita tidak berbicara dan mengintervensi ruang privat," kata istri eks Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) itu dalam rapat di Baleg DPR, akhir September lalu. (tribun network/sen/dod)