Tanggapi Pembelaan Tim Hukum Jerinx & Alat Bukti Talkshow Deddy Corbuzier, Jaksa Tetap pada Tuntutan
Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/11/2020).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Di sisi lain, jaksa berpendapat bahwa seluruh pembelaan tim penasihat hukum terdakwa yang diajukan tidak berdasarkan atas hukum dan harus dikesampingkan.
Jaksa juga menilai materi pembelaan yang terdakwa ajukan sendiri tidak menyentuh materi pembuktian secara yuridis.
Oleh karena itu, tim jaksa dalam kesimpulannya meminta hakim menerima secara keseluruhan jawaban tim jaksa atas nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa.
"Meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa I Gede Ary Astina di dalam perkara ini. Menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat tuntutan yang telah kami sampaikan di persidangan," tegas Jaksa Otong.
Terhadap replik dari jaksa, tim penasihat hukum Jerinx pun menyatakan akan menanggapinya.
Majelis hakim pun memberikan kesempatan pada tim penasihat hukum Jerinx untuk menyusun tanggapan (duplik).
Dengan demikian sidang pun akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa (17/11/2020) mendatang. (*)