Penanganan Covid

18 Pelanggar Prokes di Jembrana Terjaring Petugas Gabungan

Sebanyak 18 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes), terjaring petugas gabungan, Jumat (13/11/2020).

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Foto: Razia pelanggar prokes di pertigaan Desa Banyubiru Kecamatan Negara, Jumat (13/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Sebanyak 18 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes), terjaring petugas gabungan, Jumat (13/11/2020).

18 orang itu kedapatan memakai masker dengan tidak benar saat razia dilakukan oleh Satuan Pol PP Jembrana, TNI dan Polri Jembrana.

Mereka pun dibina dan dicatat untuk kemudian diminta tidak melakukan pelanggaran kedua kalinya.

“Ada 18 saat ini yang berhasil kami amankan. Nanti kalau sampai dua kali maka kami kenakan sanksi denda,” ucap Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya.

Baca juga: Panen Perdana Padi M70D Hasilkan 5.1 Ton

Baca juga: Joe Biden Dikabarkan Sudah Berbicara dengan Paus Fransiskus Setelah Terpilih Jadi Presiden AS

Baca juga: Melanggar Prokes, 15 Orang Didenda Rp.100 Ribu dalam Operasi Yustisi Covid-19 di Pemecutan Kaja

Leo menuturkan, penegakan Perbup Nomor 36 tahun 2020 itu dilakukan pihaknya selama satu jam mulai pukul 09.00 WITA hingga 10.00 WITA di pertigaan Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali.

Dengan kekuatan 34 personel yang diterjunkan.

18 orang pelanggar prokes itu seluruhnya kedapatan memakai masker tapi dengan tidak benar.

Alias tidak menutup hidung dan mulut.

“Sejauh ini untuk pelanggar prokes sudah ada sekitar 1.007 pelanggar dengan 989 orang dibina dan 18 dikenakan sanksi,” bebernya. (*).

Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved