Pilkada Serentak
Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Saat Penyaluran dan Pendistribusian Logistik Pilkada
Sebulan menjelang coblosan Pilkada Serentak 2020, jajaran Bawaslu semakin siaga melakukan pengawasan.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ragil Armando
Bawaslu Tabanan melaksanakan Pengawasan Terhadap KPU Kabupaten Tabanan yang melakukan Pensortiran dan Pelipatan Surat Suara, di Gudang KPU Kabupaten Tabanan yang bertempat di GOR Debes, Tabanan
Meskipun berjumlah 50 orang, KPU Kabupaten Tabanan sudah mempersiapkan tempat untuk mensortir dan melipat yang berjarak 1 meter dari masing masing peserta sesuai arahan surat nomor 145/K.Bawaslu.BA-08/PM.00.02/XI/2020 perihal Cegah Dini dari Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Selama proses pensortiran dan pelipatan surat suara di Gudang KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kabupaten Tabanan sudah melaksanakan Standar Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (*)