Pilkada Serentak
Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Saat Penyaluran dan Pendistribusian Logistik Pilkada
Sebulan menjelang coblosan Pilkada Serentak 2020, jajaran Bawaslu semakin siaga melakukan pengawasan.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sebulan menjelang coblosan Pilkada Serentak 2020, jajaran Bawaslu semakin siaga melakukan pengawasan.
Seperti saat memasuki tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada.
Ketua Bawaslu Bangli I Nengah Purna mengingatkan KPU Kabupaten Bangli agar jangan sampai terjadi pelanggaran sekecil apapun.
Menurutnya dalam tahapan ini, banyak potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi.
Baca juga: Kasus Video Syur Mirip Gisel, Polisi Periksa Saksi Ahli dan Kumpulkan Bukti-bukti
Baca juga: Petani Arak di Karangasem Keluhkan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Baca juga: Kini Terpantau Aman, Biasanya Berton-ton Sampah Kiriman Sudah Sampai di Bibir Pantai Badung
Ia menyebutkan potensi pelanggaran tersebut seperti ketidaksesuaian terhadap desain, jenis, jumlah, kualitas, dan spesifikasi perlengkapan pemungutan suara termasuk tidak dilakukannya validasi dan pengecekan oleh Penyelenggara Pemilihan terhadap desain, jenis, jumlah, kualitas, dan spesifikasi ke Perusahaan Pencetak Surat Suara.
“Selain itu yang paling fatal jika sampai logistik yang didistribusikan telah dibuka, dirusak, dan/atau hilang selama proses pendistribusian,” terang Purna dalam keterangan persnya yang diterima Tribun Bali, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Kini Terpantau Aman, Biasanya Berton-ton Sampah Kiriman Sudah Sampai di Bibir Pantai Badung
Baca juga: Mahasiswi Ini Tewas Ditusuk Pasangan Prianya Seusai Diajak Bercinta di Perkebunan, Dipicu Ini
Baca juga: KPU Badung Cetak 372.493 Surat Suara, Ditargetkan Selesai 23 November Mendatang
Purna mengimbau agar KPU Bangli mempersiapkan segala keperluan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan PKPU 7 Tahun 2020. KPU juga harus memberikan pemahaman atau pembekalan kepada semua petugas dalam pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara ini sehingga pelanggaran tidak terjadi.
”Jangan sampai nantinya misal ketika dilakukan pelipatan surat suara malah ada yang menyelipkan beberapa surat suara oleh petugasnya sendiri,”ujarnya
Kordiv SDM, Organisasi dan Datin ini menyebut, ada ancaman pidana dalam tahapan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara bagi yang melanggar.
Baca juga: Mahasiswa di Buleleng Ini Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka ke-11 Atas Kasus Persetubuhan Siswi SMP
Baca juga: China Ucapkan Selamat Kepada Presiden Amerika Serikat Terpilih Joe Biden, Rusia dan Meksiko Kapan?
Baca juga: Tinjau Proyek Pembangunan Pasar Umum hingga Jembatan Siangan, Bupati Gianyar Sebut Sesuai Target
“Dalam hal jumlah surat misalkan. Pada Pasal 190A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja merubah jumlah surat suara yang dicetak yang telah ditetapkan oleh KPU bisa dikenakan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah),”terangnya.
Bawaslu Tabanan
Bawaslu Bangli
logistik
Pilkada Serentak Bali
Pilkada Bangli
Pilkada Tabanan
surat suara
KPU Bangli
KPU Tabanan
GOR Debes
TRIBUN-BALI.COM
Ipat Bentuk Tim Transisi di Jembrana Bali |
![]() |
---|
Koster Puas Bisa Rebut Karangasem, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada 6 Daerah di Bali |
![]() |
---|
Pasangan Tamba-Ipat Ditetapkan Jadi Bupati-Wabup Jembrana Terpilih, Langsung Bentuk Tim Transisi |
![]() |
---|
Wayan Koster Puas Bisa ‘Rebut’ Karangasem, Langsung Umumkan Artha Dipa Jadi Kader PDIP |
![]() |
---|
Penetapan Bupati-Wabup Bangli Terpilih Hanya Dihadiri 3 Anggota KPU, Dua Komisioner Positif Covid-19 |
![]() |
---|