Mahasiswa di Buleleng Ini Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka ke-11 Atas Kasus Persetubuhan Siswi SMP

Kepolisian Polres Buleleng baru-baru ini kembali menangkap tersangka kasus persetubuhan yang dialami siswi SMP kelas VIII. 

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menggiring Kadek CY, tersangka kasus persetubuhan ke Sel Tahanan Polres Buleleng, Jumat (13/11/2020) 

Kasus Persetubuhan Siswi SMP 

Seorang siswi yang masih duduk di kelas VII SMP diduga menjadi korban persetubuhan di Buleleng.

Bahkan siswi smp di Buleleng itu diduga disetubuhi oleh 10 orang, di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kasus tersebut hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan Unit PPA Polres Buleleng.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya mengatakan, kasus dugaan persetubuhan ini terjadi sejak Minggu (11/10/2020).

Berikut ini Tribun-bali.com rangkum fakta-fakta terkait kasus dugaan persetubuhan siswi SMP di Buleleng Bali

1. Pengakuan Korban

Di mana, menurut pengakuan korban, dirinya telah disetubuhi di lima tempat dengan waktu serta pelaku yang berbeda.

Di mana, tempat pertama terjadi di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Buleleng.

Kedua, tiga dan empat, terjadi di Desa Alasangker, Buleleng.

“Kejadian pertama diduga dilakukan oleh beberapa orang. Sementara kejadian kedua, tiga dan empat ini terjadi di bengkel, semak-semak dan di rumah warga dengan jumlah pelaku masing-masing satu orang.

Jadi total terduga pelaku ada 10 orang dari lima lokasi kejadian.

Para terduga pelaku belum dimintai keterangan, penyidik masih fokus mendatangi sejumlah dugaan TKP itu, dan memeriksa saksi-saksi,” terangnya, Senin (19/10/2020).

2. Dapat penanganan psikolog

Iptu Sumarjaya juga menyebut, korban saat ini sedang mendapatkan penanganan dari psikolog dan sudah dilakukan visum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved