Mahasiswa di Buleleng Ini Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka ke-11 Atas Kasus Persetubuhan Siswi SMP

Kepolisian Polres Buleleng baru-baru ini kembali menangkap tersangka kasus persetubuhan yang dialami siswi SMP kelas VIII. 

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menggiring Kadek CY, tersangka kasus persetubuhan ke Sel Tahanan Polres Buleleng, Jumat (13/11/2020) 

Namun hasil visum belum diterima pihak penyidik.

3. Penyelidikan Polisi dan Penuturan Ortu

Terkait kronologi, Iptu Sumarjaya belum mengetahuinya secara pasti, sebab korban masih dalam kondisi trauma.

Namun berdasarkan pengakuan orangtua korban, pelajar itu sempat pergi dari rumah menggunakan sepeda motor, pada Minggu (11/10) dengan alasan ingin bermain dengan temannya.

Namun belakangan, orangtua korban mengetahui jika sang buah hati telah menjadi korban dugaan pemerkosaan.

Hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke Mapolres Buleleng.

“Terduga pelaku ada yang berusia di bawah 18 tahun, dan ada pula yang sudah dewasa. Ini masih kami kembangkan lagi, untuk mencari tahu kebenarannya,” jelas Iptu Sumarjaya.

4. Barang bukti

Terkait barang bukti yang kini telah diamankan, sebut Iptu Sumarjaya hanya berupa pakaian yang digunakan korban saat kasus dugaan pencabulan itu terjadi.

Apakah ada dugaan korban jual diri?

“Belum ada mengarah ke sana. Kalau pun benar (jual diri, red) mengingat korban masih di bawah umur, para pelaku tetap dijerat hukum.

Sampai saat ini kami belum bisa menggali keterangan lebih lanjut, karena korban masih ditangani oleh pihak psikolog,” jawab Iptu Sumarjaya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved