Mahasiswa di Buleleng Ini Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka ke-11 Atas Kasus Persetubuhan Siswi SMP

Kepolisian Polres Buleleng baru-baru ini kembali menangkap tersangka kasus persetubuhan yang dialami siswi SMP kelas VIII. 

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menggiring Kadek CY, tersangka kasus persetubuhan ke Sel Tahanan Polres Buleleng, Jumat (13/11/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kepolisian Polres Buleleng baru-baru ini kembali menangkap tersangka kasus persetubuhan yang dialami siswi SMP kelas VIII. 

Penangkapan satu tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus persetubuhan yang telah menyeret 10 tersangka lain sebelumnya. 

Sehingga totalnya kini mencapai 11 orang yang harus berhadapan dengan hukum.  

Menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, satu tersangka baru ini merupakan mahasiswa yang diketahui bernama Kadek CY (18). 

Tersangka merupakan warga asal Banjar Dinas Pumahan, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng ini terbukti sempat menyetubuhi korban, pada Minggu (11/10/2020) malam, sekira pukul  21.00 Wita, di sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan. 

Pria yang masih duduk dibangku kuliah ini kemudian ditangkap oleh polisi pada Rabu (11/11) dan ditetapkan sebagai tersanhka pada Kamis (12/11) kemarin.

"Jadi berdasarkan hasil pendalaman kasus, kami menemukan adanya satu orang tersangka baru bernama Kadek CY ini.

Dia terbukti sempat mengajak korban ke sebuah gubuk, lalu menyetubuhinya satu kali," ucap AKP Vicky. 

Pasal 81 

Apakah ada kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah lagi?

"Kami secara bertahap melakukan pemeriksaan terhadap korban, untuk melakukan sinkronisasi antara pengakuan korban dan para tersangka. Jadi nanti akan kami lakukan pendalaman lagi, apakah jumlah tersangka masih akan bertambah atau tidak.

Sejauh ini total tersangka sudah ada 11 orang. Yang ditahan empat orang, dan tujuh lainnya masih dibawah umur jadi hanya wajib lapor dan diberi pembinaan," jawab AKP Vicky. 

Sementara tersangka Kadek Yasa mengaku nekat menyetubuhi korban, lantaran termakan hasutan dari teman-temannya.

"Karena hasutan teman," singkatnya. 

Akibat perbuatannya, Kadek Yasa pun dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Kasus Persetubuhan Siswi SMP 

Seorang siswi yang masih duduk di kelas VII SMP diduga menjadi korban persetubuhan di Buleleng.

Bahkan siswi smp di Buleleng itu diduga disetubuhi oleh 10 orang, di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kasus tersebut hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan Unit PPA Polres Buleleng.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya mengatakan, kasus dugaan persetubuhan ini terjadi sejak Minggu (11/10/2020).

Berikut ini Tribun-bali.com rangkum fakta-fakta terkait kasus dugaan persetubuhan siswi SMP di Buleleng Bali

1. Pengakuan Korban

Di mana, menurut pengakuan korban, dirinya telah disetubuhi di lima tempat dengan waktu serta pelaku yang berbeda.

Di mana, tempat pertama terjadi di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Buleleng.

Kedua, tiga dan empat, terjadi di Desa Alasangker, Buleleng.

“Kejadian pertama diduga dilakukan oleh beberapa orang. Sementara kejadian kedua, tiga dan empat ini terjadi di bengkel, semak-semak dan di rumah warga dengan jumlah pelaku masing-masing satu orang.

Jadi total terduga pelaku ada 10 orang dari lima lokasi kejadian.

Para terduga pelaku belum dimintai keterangan, penyidik masih fokus mendatangi sejumlah dugaan TKP itu, dan memeriksa saksi-saksi,” terangnya, Senin (19/10/2020).

2. Dapat penanganan psikolog

Iptu Sumarjaya juga menyebut, korban saat ini sedang mendapatkan penanganan dari psikolog dan sudah dilakukan visum.

Namun hasil visum belum diterima pihak penyidik.

3. Penyelidikan Polisi dan Penuturan Ortu

Terkait kronologi, Iptu Sumarjaya belum mengetahuinya secara pasti, sebab korban masih dalam kondisi trauma.

Namun berdasarkan pengakuan orangtua korban, pelajar itu sempat pergi dari rumah menggunakan sepeda motor, pada Minggu (11/10) dengan alasan ingin bermain dengan temannya.

Namun belakangan, orangtua korban mengetahui jika sang buah hati telah menjadi korban dugaan pemerkosaan.

Hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke Mapolres Buleleng.

“Terduga pelaku ada yang berusia di bawah 18 tahun, dan ada pula yang sudah dewasa. Ini masih kami kembangkan lagi, untuk mencari tahu kebenarannya,” jelas Iptu Sumarjaya.

4. Barang bukti

Terkait barang bukti yang kini telah diamankan, sebut Iptu Sumarjaya hanya berupa pakaian yang digunakan korban saat kasus dugaan pencabulan itu terjadi.

Apakah ada dugaan korban jual diri?

“Belum ada mengarah ke sana. Kalau pun benar (jual diri, red) mengingat korban masih di bawah umur, para pelaku tetap dijerat hukum.

Sampai saat ini kami belum bisa menggali keterangan lebih lanjut, karena korban masih ditangani oleh pihak psikolog,” jawab Iptu Sumarjaya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved