Petani Arak di Karangasem Keluhkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Ribuan petani arak di Kabupaten Karangasem mengeluh lantaran ada rencana dari DPR membahas rancangan undang - undang (RUU) tentang  larangan minuman

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Saiful Rohim
Petani arak di Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen memproses minuman arak dengan cara tradisional. 

Seandainya dikalkulasi perbulannya, berarti petani arak mampu memproduksi sekitar 220.000 botol perbulannya. Rata - rata  perkecamataan mampu menghasilkan ratusan ribu pertahun. Terbanyak yakni Kecamatan Sidemen.

RUU tentang larangan minuman alkohol merugikan petani arak.

Maklum, masyarakat yang menjadi petani arak lebih cepat memperoleh penghasilan.

Selain itu, pembuatan arak di Desa Tri Eka Buana adalah tradisi leluhur yang haarus dilestarikan.

"Kita sangat khawatir seandainya benar ada RUU itu,"imbuhnya.

Perbekel Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, I Ketut Derka, belum bisa dihubungi terkait RUU larangan minuman beralkohol.

Sedangkan Perbekel Telaga Tawang, Kecamataan Sidemen, I Komang Muja Arsana, enggan komentar dengan alasan belum membaca rancangn undang undang yang dibahas.

Untuk diketahui, petani arak di Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen sudah membentuk koperasi setelah keluarnya peraturan gubernur terkait legalitas minuman tradisional.

Koperasi dibentuk untuk memasarkan dan melegalkan produksi arak bali. Mengingat arak bali adalah kearifan lokal dan warisan  leluhur. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved