DPRD dan Gubernur Akan Berkoordinasi Samakan Persepsi Sikapi RUU Larangan Minuman Beralkohol

Sugawa Korry menilai kebutuhan dan konsumsi minuman beralkohol di Bali tidak bisa dihindari karena merupakan daerah pariwisata.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Wema Satya Dinata
Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry. Sugawa Korry berharap RUU Pelarangan Minuman Beralkohol tidak merugikan pariwisata Bali. 

TRIBUN-BALI.COM - WAKIL Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry, menyatakan DPRD Bali akan mengadakan rapat koordinasi bersama Gubernur Bali dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

Rapat koordinasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan memberi masukan kepada pemerintah pusat guna menyikapi diusulkannya RUU Pelarangan Minuman Beralkohol.

“Saya berharap Anggota DPR RI Dapil Bali juga bisa berkoordinasi dengan lintas fraksi dan dapil lainnya yang mengalami kondisi sama dalam pemanfaatan minuman beralkohol,” kata Sugawa Korry kepada awak media di Denpasar, Jumat (13/11/2020).

Sugawa Korry menilai kebutuhan dan konsumsi minuman beralkohol di Bali tidak bisa dihindari karena merupakan daerah pariwisata.

Baca juga: Kariyasa Serukan Anggota DPR Dapil Bali Harus Ikut Tolak RUU Pelarangan Minuman Beralkohol

Karena itu, jika RUU ini nantinya akan dibahas lebih lanjut maka pihaknya berharap tidak merugikan daerah-daerah pariwisata di Indonesia.

Selain itu, banyak masyarakat di Bali yang menggantungkan hidupnya bersama keluarga dari keberadaan industri minuman tradisional.

"Ini pun harus mendapatkan solusi yang sebaik-baiknya," tegas Ketua DPD I Partai Golkar Bali itu.

Di samping itu, di Bali juga terdapat kewajiban-kewajiban keagamaan yang menggunakan alkohol, seperti arak dan berem.

Sugawa Korry berharap hal ini juga harus mendapat perhatian dan atensi.

"Saya setuju kalau mengkonsumsi alkohol dengan jenis-jenis tertentu dilarang, kalau dilakukan di tempat umum, mengganggu ketertiban dan keamanan," jelasnya.

Ketua Komisi III DPRD Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, menuturkan kebiasaan dan kebijakan dalam minuman beralkohol di Bali, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara dimasukkan dalam praktik empiris pada naskah akademik RUU Pelarangan Minuman Beralkohol.

Menurutnya, hal itu semestinya menjadi pertimbangan dalam jangkauan arah dan ruang lingkup dalam menyusun produk legislasi, karena Indonesia sebagai suatu negara kesatuan dan disatukan dengan semboyan negara Bhineka Tunggal Ika.

"Kalau pada RUU yang diajukan malah kembali dan berbalik dengan tidak melihat praktik empiris (dan) sekadar hanya memperhitungkan teoritis, maka akan sangat tidak adil bagi masyarakat yang secara adat dan budaya," kata Adhi Ardhana.

Adhi Ardhana mengajak untuk melihat Bali atau Hindu yang memiliki pengetahuan Sad Ripu atau enam musuh yang di dalamnya ada mada atau mabuk-mabukan, termasuk mabuk alkohol.

Melalui ajaran tersebut, sebenarnya masyarakat sudah paham mengenai keberadaan alkohol yang memabukkan.

Namun, seiring berjalannya waktu berkembang lagi pengetahuan bahwa menegak alkohol pada takaran tertentu dapat dijadikan obat.

"Maksud saya, kenapa (RUU) tidak mengarah kepada pengendalian yang baik dan bukan pada larangan yang mengekang. Contoh-obat bius atau narkotika bisa dipakai untuk kalangan medis dalam menangani pasien. Juga sebatas mana alkohol akan memabukkan itu jelas harus dilarang," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, I Wayan Jarta, mengaku belum bisa berkomentar dan menyikapi RUU tersebut karena bukan ranahnya dan juga belum tahu isinya.

"Itu kan RUU ya, dan itu ranahnya DPR. Gimana kita ngomong RUU. Menurut saya sih bukan ranah saya, dan isinya kita juga endak tahu," kata Jarta saat dihubungi awak media, Jumat (13/11/2020).

Menurut Jarta, Bali saat ini memang Pergub Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Ia menegaskan, regulasi ini tidak ada yang menabrak aturan manapun karena sesuai dengan aturan yang masih berlaku.

"Menurut saya, saya belum pada prinsip untuk mengkaitkan itu (Pergub dengan RUU)," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved