Nurul Arifin: RUU Ketahanan Keluarga Gak Penting Banget

Saya melihat bahwa RUU masih belum ada urgensinya untuk dibahas lebih lanjut.

Editor: Kander Turnip

"Perlu dicatat, masyarakat terdiri dari organisasi sosial kemasyarakatan hingga badan usaha," imbuh Nurul.

Yang ketiga, substansi RUU KK ini sebetulnya sudah tersebar di dalam UU yang saat ini sudah berjalan.

Jika ingin memperkuat peran keluarga, sudah ada UU Perkawinan dan UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Selain itu, juga sudah ada UU lainnya yang berkaitan seperti RUU Perlindungan Anak.

Tanpa RUU KK, hak-hak tersebut juga sudah tercantum pada UUD 45 Pasal 28.

Dan terakhir, yang cukup membingungkan, ucap dia, dalam draft RUU juga mengatur ketentuan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan untuk menciptakan “Pekerjaan Ramah Keluarga”.

Pasal 27 huruf (3) bahkan mengatur hak cuti dan hak tunjangan.

Berdasarkan hal-hal tersebut, dirasa perlu ditelaah lebih lanjut urgensi dari RUU ini.

Upaya untuk memperkuat BKKBN merupakan hal yang baik untuk dilakukan.

"Namun untuk betul-betul ikut campur ke hal-hal yang bersifat privat, ada baiknya kita berpikir ulang. Kita ini masyarakat heterogen yang tidak mungkin dapat diseragamkan dalam hal mengatur urusan rumah tangga. Masing-masing keluarga memiliki cara tersendiri untuk mengatur rencananya, jangan digeneralisasi," ucapnya.

RUU ini dirancang untuk menciptakan keluarga tangguh berasaskan keimanan dan ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa, kekeluargaan, pencegahan, kemanusiaan, keadilan, keseimbangan, kemanfaatan, perlindungan, partisipatif, harmonisasi, dan non diskriminatif.

Pengusul menilai, Ketahanan Keluarga harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pemeliharaan dan penguatan nilai keluarga, penguatan struktur dan keberfungsian keluarga, keluarga sebagai basis dan titik sentral kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan kemandirian keluarga dan keberpihakan kepada keluarga.

Dalam pasal 4 dijelaskan, melalui RUU ini, berupaya menciptakan keluarga tangguh yang mampu mengatasi berbagai persoalan internal dan persoalan eksternal.

Selain itu, pemerintah juga ingin mengoptimalkan fungsi keluarga dalam membentuk karakter anak bangsa yang akan menjadi penerus.

“Mengoptimalkan fungsi keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama dalam mendidik, mengasuh, membina tumbuh kembang, menanamkan nilai-nilai religius dan moral, serta membentuk kepribadian dan karakter anak bangsa yang baik sebagai generasi penerus,” bunyi pasal 4 b RUU Tentang Ketahanan Keluarga.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved