Nurul Arifin: RUU Ketahanan Keluarga Gak Penting Banget
Saya melihat bahwa RUU masih belum ada urgensinya untuk dibahas lebih lanjut.
Melalui RUU Tentang Ketahanan Keluarga, mencanangkan satu visi, yaitu Ketahanan Keluarga. Pemenuhan Ketahanan Keluarga ini akan dilaksanakan melalui Rencana Induk Ketahanan Keluarga.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, disusun Rencana Induk Ketahanan Keluarga,” bunyi pasal 5 ayat (1).
Rencana Induk Ketahanan Keluarga menjadi acuan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan menjadi dasar pembangunan jangka menengah.
Rencana Induk Ketahanan Keluarga merupakan pedoman Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga yang diatur dengan peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam penyusunan Rencana Induk Ketahanan Keluarga, Pemerintah diwajibkan untuk memperhatikan sejumlah hal.
Di antaranya; kebermanfaatan bagi peningkatan kualitas dan kapasitas keluarga secara fisik, psikologis dan spiritual, kemandirian dan kesejahteraan keluarga serta peradaban bangsa.
Unsur-unsur lain seperti agama, sosial budaya, serta kearifan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat turut dijadikan pertimbangan.
“Pemerintah Daerah menyusun perencanaan Ketahanan Keluarga daerah dengan mengacu pada Rencana Induk Ketahanan keluarga,” bunyi Pasal 12 ayat (1).
Dalam BAB IV RUU Tentang Ketahanan Keluarga dibahas tentang mekanisme Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.
Dalam hal ini, Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dilaksanakan oleh Keluarga, Pemerintah Pusat dan Daerah, serta masyarakat.
Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dilaksanakan melalui penunaian kewajiban dan pemenuhan hak keluarga dan pemenuhan aspek Ketahanan Keluarga; ketahanan fisik; ketahanan sosial budaya; ketahanan ekonomi; ketahanan sosio-psikologis.
Pada Pasal 15 RUU Tentang Ketahanan Keluarga, Pemerintah mengatur bagaimana masyarakat harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam proses penyelenggaraan ketahanan keluarga.
Setiap keluarga dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga berkewajiban berperan serta dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga di lingkungannya untuk mewujudkan Keluarga Indonesia yang tangguh dan berkualitas.
Selain itu, setiap keluarga diwajibkan menghormati hak keluarga lain dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Melindungi kelua