Penanganan Covid
Update Covid-19 di Bali 14 November 2020, Kasus Positif Bertambah 48 Orang, Sembuh 61 Orang
Update Covid-19 di Bali Sabtu (14/12/2020), kasus positif bertambah 48 orang, sembuh 61 orang
Penulis: Noviana Windri | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Sabtu (14/11/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali 12.631 orang, bertambah 48 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.
Sabtu (14/11/2020), total pasien yang sembuh sebanyak 11.616 orang, yang artinya bertambah 61 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal nihil.
Baca juga: Covid-19 Dinilai Bukan Lagi Pandemi Tetapi Sindemi, Apa Itu?
Baca juga: Rekor Baru! Kasus Positif Covid-19 Bertambah 5.444, Diduga Efek Libur Panjang & Kerumunan Demo
Data mencatat total meninggal tetap 404 pasien Covid-19.
Pasien dalam perawatan berkurang 13 orang, saat ini sebanyak 611 orang dirawat.
Sebanyak kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 11 orang, Tabanan 38 orang, Badung 45 orang, Denpasar 81 orang, Gianyar 71 orang, Bangli 33 orang, Klungkung 17 orang, Karangasem 51 orang, Buleleng 54 orang, dan WNA 3 orang.
Sedangkan untuk pasien positif Covid-19 dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat menjaga diri dan kesehatannya dengan menerapkan protokol kesehatan di mana dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disipli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan di mana saja dan kapan saja.
Jembrana tetap 483 orang, sementara pasien sembuh tetap 457 orang.