Diduga Lakukan Pencabulan, Tersangka WN Prancis Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis ini dilimpahkan karena diduga melakukan pencabulan atau paedofil terhadap anak dibawah umur.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Alain Pascal telah menjalani pelimpahan tahap II secara teleconference. WN Prancis ini dilimpahkan karena diduga melakukan pencabulan atau paedofil. 

Terakhir kali tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban di sebuah wahana permainan air di seputaran Jalan Pelabuhan Benoa, 26 September 2020 sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat itu tersangka mengajak anak korban ke toilet dan mengatakan akan memberikan kado terakhir.

Anak korban menuruti ajakan tersangka, dan tersangka pun kembali melakukan aksi bejatnya.

Merasa curiga, bapak anak korban lalu ke toilet dan menggedor pintu toilet.

Bapak anak korban pun menemukan tersangka dan anaknya berada di dalam toilet yang sama dengan pintu terkunci.

Dengan kejadian itu, bapak anak korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polda Bali.

Akibat dari perbuatan tersangka, anak korban merasa takut serta mengalami kesakitan pada anusnya.

Selain itu anak korban pun mengalami perubahan prilaku, menjadi pendiam, suka menyendiri dan tidak mau bergaul dengan temannya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved