Jika Kegiatannya Menimbulkan Kerumunan Lagi, Imam Besar FPI Rizieq Shihab Akan Didenda Rp 100 Juta

Doni menilai Anies telah mengambil langkah tegas dan terukur dalam menindak pelanggaran terkait kerumanan massa di tengah masih mewabahnya pandemi

Editor: Eviera Paramita Sandi
Dokumentasi YouTube Front TV
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) 

Lebih lanjut, Doni mengatakan, terkait acara yang digelar keluarga Rizieq Shihab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata tidak pernah mengeluarkan izin.

"Pemprov DKI tidak pernah mengizinkan, tolong diperhatikan," kata Doni.

Doni menjelaskan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Rizieq Shihab.

Surat itu merupakan imbauan agar resepsi pernikahan Sharifa tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak menciptakan kerumunan.

"Sekali lagi supaya tidak ada kekeliruan bahwa Pemerintah DKI dari awal tidak memberikan izin," kata dia.

Di sisi lain, Doni mengingatkan, supaya masyarakat tidak hanya patuh terhadap protokol kesehatan karena adanya sanksi.

Namun, masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan juga harus sadar setiap saat. Sebab, penyebaran Covid-19 berlangsung setiap waktu.

"Menghadapi Covid-19 ini, kesadaran kita harus total, tanpa pamrih. Karena, Covid-19 menyerang kita tidak ada jam kerja, tidak ada hari libur, kapan saja," ujar Doni. (*) 

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.TV 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved