Pilkada Serentak
Petugas KPPS di Badung Akan Diwajibkan Rapid Test, Jika Kedapatan Positif Covid-19 Langsung Diganti
Rapid test sendiri akan dilakukan dalam tiga hari hingga Jumat (20/11/2020) di puskesmas terdekat dari rumah KPPS.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung bakal melaksanakan rapid test terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Selasa (17/11/2020).
Bila ada petugas KPPS yang positif Covid-19, maka akan langsung diganti.
Rapid test sendiri akan dilakukan dalam tiga hari hingga Jumat (20/11/2020) di puskesmas terdekat dari rumah petugas KPPS.
Hal ini dilakukan agar pilkada di kabupaten Badung tidak menjadi klaster penyebaran covid-19
Baca juga: Tim Hukum KRB Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Penganiayaan, Polda Bali: Masih Dalam Proses
Baca juga: Direbut Perusahaan Minuman Kemasan dan PDAM, Subak di Bali Alami Krisis Air Irigasi
Baca juga: BNN Provinsi Bali Musnahkan Barang Bukti 90 Gram Sabu dan Ganja Seberat 859,42 Gram
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta, Senin (16/11/2020), mengatakan perekrutan KPPS sudah dilakukan. Bahkan per tanggal 16 November 2020 ini hari ini sudah di SK-kan.
“Jadi sekarang kami berikan SK dan besok diagendakan akan dilakukan rapid test sampai tanggal 20 November 2020,” ungkapnya.
Jumlah KPPS yang direkrut oleh KPU Badung disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jumlah TPS yang ditetapkan oleh KPU Badung pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang sebanyak 996 TPS. Sehingga jumlah KPPS sebanyak 6.972 orang .
“TPS di Badung 996 dan satu TPS diisi 7 orang KPPS. Jadi totalnya sebanyak 6.972 orang,” kata pria yang akrab disapa Kayun ini.
Sehari setelah SK keluar atau pada Selasa (17/11/2020) hari ini seluruh KPPS akan menjalani rapid tes demi memastikan bebas dari Covid-19.
“Rapid test dilaksanakan di puskesmas yang terdapat di masing-masing kecamatan se-Badung,” tegasnya kembali.
Kayun menegaskan apabila ada KPPS yang dinyatakan reaktif dari hasil rapid tes, maka lanjut dilakukan tes swab.
Selanjutnya, apabila hasilnya sudah negatif, tetap dipertahankan dengan catatan selama belum tanggal 6 Desember 2020.
Namun kalau hasilnya positif, maka akan dicarikan pengganti dengan KPPS yang baru.
Baca juga: BREAKING NEWS Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose Dimutasi, Ini Penggantinya
Baca juga: Sang Kakak Jelaskan Mengapa Keluarga Mediang Lina Jubaedah Tak Hadir Dipernikahan Sule dan Nathalie
Baca juga: Bek Bali United Dias Angga Fokus Rawat 3 Bayi Kembarnya di Bandung, Tahu Cara Membedakan Anaknya
“Kalau dari hasil tes swab positif, maka akan dicarikan pengganti dengan yang baru. Sebab ini sudah ada ketentuannya. Kami pun tidak mungkin mempekerjakan yang positif atau masih di karantina,” ungkapnya.