BNN Provinsi Bali Musnahkan Barang Bukti 90 Gram Sabu dan Ganja Seberat 859,42 Gram
Barang bukti yang dimusnahkan yakni satu paket sabu seberat 98,82 gram yang diamankan dari tersangka Rabindra Darmawangsa (46).
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali hari ini Senin (16/11/2020) siang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni satu paket sabu seberat 98,82 gram yang diamankan dari tersangka Rabindra Darmawangsa (46).
Dimana Rabindra berhasil diringkus di areal Parkir Minimarket Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu (14/11/2020) pukul 13.30 wita.
Selain itu, barang bukti lainnya yakni ganja seberat 889,31 gram yang ditemukan dari tersangka Martin Sitepu (66) di salah satu rumah di Banjar Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali pada Senin (7/9/2020) pukul 17.00 Wita.
Baca juga: Rumah Nyoman Rencana Ambruk Diterjang Angin Kencang, Kerugian Belasan Juta Rupiah
Baca juga: Pentingnya Membersihkan Karang Gigi, Antisipasi Kerusakan Jaringan Gusi hingga Cegah Bau Mulut
Baca juga: Brankas Pinangki Diungkap Suami, Penuh dengan Mata Uang Asing
Berdasarkan keterangan Brigjen Pol Putu Gede Suastawa ditemui dihalaman depan BNNP Bali pada Senin (16/11/2020) siang, ia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini sebelumnya sudah disisihkan, hal itu dilakukan untuk bukti dipersidangan dan uji labfor Polda Bali.
"Kita hari ini, melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 90 gram netto dari 98,82 gram netto yang didapat dari tersangka Rabindra Darmawangsa. Itu sudah disisihkan untuk barang bukti dipersidangan dan uji Labfor," ujarnya.
"Selain itu hasil lainnya kita temukan barang bukti ganja seberat 889,31 gram dari Martin, namun kita musnahkan sebanyak 859,42 gram karena sisanya kita pakai uji coba labfor (29,89 gram) dan bukti dipersidangan (29,89 gram)," lanjut Brigjen Pol Putu Gede Suastawa.
Lebih lanjut dalam keterangannya, barang bukti sabu yang diungkap oleh BNNP Bali dari tersangka Rabindra Darmawangsa, berasal dari Malaysia.
Dimana barang bukti tersebut dikirim melalui paket ekspedisi oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya dan diambil oleh tersangka di areal parkir minimarket.
"Untuk tersangka Rabindra ini mendapat kiriman dari seorang di Malaysia dengan menggunakan ekspedisi dengan modus operandi diterima di salah satu mini market," terangnya.
Hasil perkembangan, BNNP Bali sampai saat ini sudah mendapatkan informasi lanjutan dimana agen dari Malaysia yang mengirim barang bukti sabu melalui ekspedisi.
Ternyata sudah dikendalikan oleh orang lain, BNNP Bali melalui Brigjen Pol Putu Gede Suastawa menerangkan pengendalinya berasal dari wilayah Indonesia.
"Sampai saat ini, agen Malaysia itu ada pengendali dari orang lain. Pengendali dari wilayah kita. Barang bukti datang dari Malaysia dan barangnya diterima dari orang di wilayah kita (Bali)," jelasnya.
"Nama pengendali sudah kita kantongi, selanjutnya akan dilakukan penangkapan dan pembenaran dari pada jaringan tersebut," lanjut Gede Suastawa.
Baca juga: Ada Berkah Bagi Liverpool Dibalik Cederanya Joe Gomez
Baca juga: Gus Nur, Tokoh Aktivis KAMI Jumhur Hidayat, dan 5 Tahanan Bareskrim Lainnya Positif Covid-19
Baca juga: Bertahan Selama Satu Dekade, Gojek Dinilai Sebagai Bisnis Kuat yang Tak Terkalahkan
