BNN Provinsi Bali Musnahkan Barang Bukti 90 Gram Sabu dan Ganja Seberat 859,42 Gram

Barang bukti yang dimusnahkan yakni satu paket sabu seberat 98,82 gram yang diamankan dari tersangka Rabindra Darmawangsa (46).

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali musnahkan paket sabu dan dan ganja yang berhasil diungkap dalam beberapa waktu terakhir ini, Senin (16/11/2020) siang. 

Sedangkan barang bukti yang di dapat dari Martin Sitepu dikirim dari Medan, Sumatera Utara namun kasus penyidikannya dihentikan lantaran tersangka meninggal dunia karena sakit.

"Sedangkan untuk si Martin Sitepu, ditangkap di Tabanan dengan barang bukti ganja dari jaringan Medan. Ini sudah pernah kita rilis sebelumnya tapi kasus dihentikan karena tersangka meninggal dunia," ungkap Brigjen Gede Suastawa.

Berdasarkan hasil pengungkapan ini, BNNP Bali menetapkan hukuman ke tersangka sesuai Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan pasal 91.

Kemudian barang bukti yang dimusnahkan hari ini, terkandung dalam pasal 8 sesuai peraturan kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2013 tentang pengelolaan barang bukti di lingkungan BNN.

Barang bukti yang didapat kemudian di musnahkan dengan mobil insenerator (mobil pemusnah barang bukti).

"Barang bukti yang ditemukan supaya tidak disalahgunakan oleh siapapun baik yang mengawal di dalam penanganan dan pengamanan barang bukti. Selanjutnya dilakukan pemusnahan," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved