Bejat! Pria ini Tega Cabuli Anak Tiri Sejak Masih TK, Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pria asal Kabupaten Cirebon tega mencabuli anak tirinya sejak masih TK (Taman Kanak-kanak), kini terancam 15 tahun penjara
TRIBUN-BALI.COM - Pria asal Kabupaten Cirebon tega mencabuli anak tirinya sejak masih TK (Taman Kanak-kanak).
Perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan si ayah tiri yang berinisial YN (42) pada 2009 di rumahnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, saat itu korban masih berusia lima tahun.
Baca juga: Terkait Pilkada Serentak, Kapolri: Tidak Ada Operasi Senyap
Baca juga: Gisella Anastasia Alias Gisel Diperiksa Polisi Selama 5 Jam, Terkait Video Syur Mirip Dirinya
Baca juga: 10 Skill yang Dibutuhkan di Dunia Kerja Tahun 2025
Menurut dia, pelaku mencabuli anak tirinya saat keadaan rumah kosong, karena istrinya tidak ada.
"Pelaku kembali mencabuli korban pada 2012," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (17/11/2020).
Ia mengatakan, aksi pencabulan kedua tersebut dilakukan pelaku di luar rumah.
Baca juga: Teheran: Setiap Serangan AS atas Iran Akan Dibalas dengan Respons Menghancurkan
Baca juga: PA 212 Akan Tetap Gelar Reuni Jika Pemerintah Biarkan Kerumunan Pilkada
Kala itu, pelaku mengiming-imingi memberikan snack dan memaksa korban meladeni nafsu bejatnya.
Selain itu, YN kembali mencabuli anak tirinya pada 2014 saat istrinya sedang bekerja.
Bahkan, dalam aksi ketiga itu pelaku mengancam korban tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada ibunya.
Baca juga: Gisel Diperiksa 5 Jam Terkait Kasus Video Asusila Mirip Dirinya
Baca juga: Vaksin Covid-19 yang Dinanti, Membandingkan Buatan Moderna dengan BioNtech
"Pelaku mengancam korban sambil memasang muka seram dan matanya melotot," kata M Syahduddi.
Pihaknya juga megamankan barang bukti berupa pakaian korban, kasur yang digunakan sebagai alas saat pelaku mencabuli korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban yang kini sudah remaja, YN dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Cabuli Anak Tiri Sejak Masih TK, Si Ayah Bejat Ancam Anaknya dengan Mata Melotot