Cetak Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah, Seorang Petani Diamankan Polisi
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka merupakan seorang petani yang mencetak uang palsu ratusan juta rupiah secara otodidak.
TRIBUN-BALI.COM - Anggota Polres Kupang Kota menangkap seorang warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kupang, NTT, karena memiliki uang palsu senilai belasan juta rupiah.
Polisi kemudian mengembangkan temuan itu dan berhasil menyita barang bukti lainya berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 353.500.000 beserta sebuah printer, kertas mencetak uang palsu, dan sebuah tas di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak.
Baca juga: Pemecatan Kapolda Metro dan Kapolda Jawa Barat atas Perintah Presiden Jokowi
Baca juga: Terkait Pilkada Serentak, Kapolri Tegaskan Jajarannya Hanya Mengamankan Jalannya Pilkada
Baca juga: Bejat! Pria ini Tega Cabuli Anak Tiri Sejak Masih TK, Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka merupakan seorang petani yang mencetak uang palsu ratusan juta rupiah secara otodidak.
"Uang palsu yang dicetak itu rencananya akan dibawa dan ditukar di negara Timor Leste," ujar Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana saat menggelar rilis, di Mapolres Kupang Kota, dikutip dari Kompas TV, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Gisella Anastasia Alias Gisel Diperiksa Polisi Selama 5 Jam, Terkait Video Syur Mirip Dirinya
Baca juga: 10 Skill yang Dibutuhkan di Dunia Kerja Tahun 2025
Baca juga: Istana Tegaskan Pencopotan 2 Kapolda atas Perintah Presiden Jokowi, Ini Alasannya
Guna mengungkap lebih jauh kasus tersebut, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, di antaranya kerabat dan keluarga tersangka, serta saksi ahli.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Petani Cetak Uang Palsu Rp 353 Juta, Hendak Dibawa ke Timor Leste",