Istana Tegaskan Pencopotan 2 Kapolda atas Perintah Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan, pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar atas arahan Presiden

Editor: Wema Satya Dinata
Elshinta.com
ilustrasi - Istana Tegaskan Pencopotan 2 Kapolda atas Perintah Presiden Jokowi 

TRIBUN-BALI.COM - Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat (Jabar) masih menjadi isu hangat.

Termasuk isu, siapa sebenarnya yang menginisiasi pencopotan, Kapolri atau Presiden.

Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan, pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar atas arahan Presiden.

"Ya pasti ini arahan dari pimpinan tertinggi. Yang jelas bahwa Presiden sangat menyesalkan bahwa ada kelompok yang seolah-olah bisa mengesampingkan protokol kesehatan.

Baca juga: Teheran: Setiap Serangan AS atas Iran Akan Dibalas dengan Respons Menghancurkan

Baca juga: Gisel Diperiksa 5 Jam Terkait Kasus Video Asusila Mirip Dirinya

Baca juga: Mengenai Ketersediaan Vaksin Covid-19 di Indonesia, Ini Penjelasan Menkes Terawan

 Artinya ada kelompok yang seolah di atas hukum," kata Donny saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).

Ia menambahkan pencopotan tersebut merupakan langkah objektif akibat terjadinya kerumunan massa di acara pernikahan anak Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Jakarta dan acara di Megamendung, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Karena itu, ia menilai wajar langkah pencopotan kedua Kapolda tersebut untuk menimbulkan efek jera bagi Kapolda lainnya.

 Ia menambahkan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga tak ada yang bisa bebas dari hukum, termasuk penegakkan hukum di era pandemi Covid-19.

"Negara kita negara hukum sehingga semua warga negara sama di mata hukum apapun profesinya. Dan harus bertanggung jawab jika melanggar," tutur Donny.

Sebelumnya diberitakan, pencopotan kedua kapolda itu tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian Kapolda Jawa Barat,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Dalam telegram itu, Nana akan menduduki jabatan baru sebagai Koorsahli Kapolri.

Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Muhammad Fadil Imran.

Sementara itu, Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Baca juga: Vaksin Covid-19 yang Dinanti, Membandingkan Buatan Moderna dengan BioNtech

Baca juga: Timnas Indonesia U-19 Kemungkinan TC Lanjutan di Spanyol

Baca juga: Prakiraan Cuaca Rabu 18 November 2020, Jakarta dan Bandung Berawan, Denpasar dan Surabaya Cerah

Kapolda Jawa Barat akan diisi oleh Aslog Kapolri Irjen Ahmad Dofiri.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved