Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx Bakal Hadapi Sidang Putusan Kamis Mendatang
Jerinx (JRX) akan menghadapi sidang putusan dalam kasus 'IDI Kacung WHO', Kamis (19/11/2020) mendatang.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) akan menghadapi sidang putusan dalam kasus 'IDI Kacung WHO', Kamis (19/11/2020) mendatang.
Demikian disampaikan majelis hakim usai sidang dengan agenda duplik atau tanggapan tim penasihat hukum Jerinx terhadap replik tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ditemui usai sidang, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini pun berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adil terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter (IDI) cabang Bali.
"Jadi harapan saya semoga ibu hakim, bapak hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Ya sebagai sesama ibu, mungkin ibu hakim dan saya masih ada utang cucu pertama kepada orangtua saya," ucap Jerinx, Selasa (17/11/2020).
Suami dari Nora Alexandra kembali berharap agar diberikan kemudahan dalam proses hukum yang tengah dijalaninya ini.
Baca juga: Babak Krusial Jerinx di Persidangan: Bu Hakim, Saya Masih Ada Utang Cucu Pertama Ke Orangtua

"Semoga saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai gara-gara berpendapat, saya bisa sampai menyakiti perasaan orangtua saya. Saya anak tunggal. Jangan hanya gara-gara menyampaikan pendapat, rumah tangga bisa hancur. Semua ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik. Kita buktikan Indonesia ini negara yang bijaksana, bukan negara yang otoriter," ujar Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx menerangkan terkait duplik yang diajukan tim penasihat hukumnya.
Dari duplik itu, tim hukum Jerinx kembali membongkar tuntutan serta replik yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap mengcopy paste keterangan ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo.
Wahyu Aji Wibowo sendiri diajukan sebagai ahli bahasa oleh tim jaksa.
"Tadi pembacaan duplik dari tim penasihat hukum. Seperti yang kita dengar tadi, tim hukum membongkar banyak sekali kelemahan dari pihak JPU. Salah satu yang paling menonjol itu adalah tentang saksi ahli bahasa (Wahyu Aji Wibowo). Dimana ahli bahasa yang dihadirkan JPU itu ternyata tidak seahli seperti dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim hukum saya, ternyata banyak data-data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan saat sidang," ungkapnya.
sidang Jerinx hari ini
Kacung WHO
sidang putusan
Jerinx
Nora Alexandra
Gendo
Pengadilan Negeri Denpasar
TRIBUN-BALI.COM
Wayan Koster Puas Bisa ‘Rebut’ Karangasem, Langsung Umumkan Artha Dipa Jadi Kader PDIP |
![]() |
---|
7 Zodiak ini Dikenal Paling Kejam, Gemini Bisa Kejam Sekaligus Jahat |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Mingguan 23–29 Januari: Aquarius Waktunya Bersama Pasangan, Gemini Ada Godaan Mantan |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Bupati Karangasem Terpilih, Gede Dana: Saya Biasa-biasa Saja,Hanya Menjalankan Tugas |
![]() |
---|
6 Zodiak Cewek Paling Mempesona, Sulit Berpaling dari Sagitarius |
![]() |
---|