Babak Krusial Jerinx di Persidangan: "Bu Hakim, Saya Masih Ada Utang Cucu Pertama Ke Orangtua"
Babak Krusial Jerinx di Persidangan: "Sebagai seorang ibu (hakim), ibu hakim, saya masih ada utang cucu pertama kepada orangtua saya."
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020).
Kali ini, Jerinx menjalani sidang dengan agenda duplik.
Inilah babak krusial Jerinx untuk meyakinkan hakim sebelum akhirnya divonis.
Untuk diketahui, duplik merupakan tanggapan terdakwa melalui penasehat hukumnya atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Usai sidang, Jerinx berharap hakim memberikan putusan atau vonis yang seadil-adilnya.
Baca juga: Nora Alexandra & Simpatisan Jerinx Gelar Persembahyangan di Pura Sakenan, Tampak Pula Ibunda Jerinx
"Harapan saya ya, semoga ibu hakim memberi putusan seadilnya," kata Jerinx, di PN Denpasar, Selasa.
Jerinx yang saat itu didampingi ibunya, mengatakan, jangan gara-gara berpendapat ia dianggap menyakiti perasaan orang lain, termasuk orangtuanya.
Padahal, hal ini menurutnya bisa diselesaikan dengan baik.
Ia beraharap putusan nanti bisa membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara bijaksana dan bukan otoriter.
"Sebagai seorang ibu (hakim), ibu hakim, saya masih ada utang cucu pertama kepada orangtua saya. Jadi, semoga saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai hanya gara-gara berpendapat saya menyakiti perasaan orangtua saya," kata Jerinx.

Terkait duplik yang disampaikan, Jerinx mengatakan kuasa hukumnya membongkar banyak kelemahan-kelemahan dari pihak JPU.
Hal yang menonjol adalah saksi ahli bahasa.
Baca juga: Sidang Kacung WHO, Jaksa: Perbuatan Baik Jerinx Tak Berbanding Lurus dengan Dampak Unggahannya
"Saksi ahli bahasa dari JPU tak seahli yang dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim kuasa hukum saya ternyata banyak data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan pada saat sidang. Juga ketika penyidikan dan disidang berbeda statement-nya," kata dia.
Menurutnya, salah satu alasan JPU menuntutnya 3 tahun yakni memakai dasar pernyataan ahli bahasa yang sudah dimanipulasi.
Pertarungan Terakhir Sebelum Vonis
Sebelumnya, penasehat hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana mengatakan, duplik menjadi babak yang krusial untuk meyakinkan hakim.