RUU Larangan Minuman Beralkohol Belum Disepakati Seluruh Fraksi, Anggota DPR:Pembahasan Tak Mendesak
Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol dinilai tak mendesak dan tidak memiliki signifikansi.
Salah satu pengusul, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan, kehadiran undang-undang yang mengatur tentang minuman beralkohol penting untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebab, minuman beralkohol dianggap berdampak negatif terhadap kesehatan jasmani dan rohani hingga menimbulkan gangguan di muka umum.
"Karena pada hakikatnya dalam pandangan kami, minuman beralkohol itu dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, juga dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," kata Nasir.
Pengusul lainnya, anggota Fraksi Gerindra Muhammad Syafi'i mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol justru memberikan kejelasan hukum tentang produksi, distribusi, dan konsumsi.
Syafi'i memaparkan, RUU Larangan Minuman Beralkohol memberikan pengecualian produksi dan konsumsi untuk kepentingan wisata, adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan pada tempat yang diizinkan pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP).
"Terjadi kejelasan siapa yang boleh memproduksi, dengan kadar alkohol berapa itu produksi yang boleh dikonsumsi, dan siapa yang boleh membeli. Saya kira ini cukup jelas tujuan dari dibuatnya peraturan perundang-undangan itu," ujar dia.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan, rapat hari ini akan menjadi masukan untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Keputusan terhadap pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol akan diagendakan dalam beberapa rapat mendatang.
Jika disepakati, maka RUU Larangan Minuman Beralkohol akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
"Kalau soal keputusan nanti pada saatnya," kata Baidowi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol Belum Disepakati Seluruh Fraksi",