RUU Larangan Minuman Beralkohol Belum Disepakati Seluruh Fraksi, Anggota DPR:Pembahasan Tak Mendesak

Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol dinilai tak mendesak dan tidak memiliki signifikansi.

Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi : Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009) 

TRIBUN-BALI.COM - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol belum disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (17/11/2020).

Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol dinilai tak mendesak dan tidak memiliki signifikansi.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno.

"Kalau relevansi it's okay. Relevan membicarakan RUU ini. Tapi kalau kita timbang dari dua parameter yang lain, yaitu urgensi dan signifikansi, sebagai Baleg yang mempunyai tugas membuat begitu banyak UU, melihat konteks dan momentumnya, saya kok melihat belum masuk saat ini," kata Hendrawan.

Baca juga: Harus Bisa Diimplementasikan, Akademisi UGM Harap UU Cipta Kerja Bukan Sekedar Jadi Macan Kertas

Baca juga: Update Covid-19 di Denpasar: Kasus Positif Bertambah 32 Orang, 19 Pasien Sembuh dan Satu Meninggal

Baca juga: Pencopotan Berlanjut, 8 Kapolres Dicopot Buntut Kerumunan Habib Rizieq

Hendrawan memberikan dua catatan.

Ia meminta para pengusul mempelajari isu pembahasan pada periode lalu yang membuat RUU Larangan Minuman Beralkohol terhambat dan tak selesai.

Menurutnya, persoalan yang saat ini diperdebatkan masih sama seperti pembahasan pada periode lalu, misalnya tentang nomenklatur "larangan" pada judul RUU.

Selain itu, pengaturan ketentuan pidana juga harus dipertimbangkan dengan jelas dan objektif.

"Saya berharap tim pengusul menarik wisdom dari pengalaman masa lalu untuk diinkorporasi dalam apa yang akan kita lakukan di masa depan," ujar Hendrawan.

Hal senada disampaikan anggota Fraksi Golkar John Kenedy Azis.

 John memandang RUU Larangan Minuman Beralkohol bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja disahkan.

Menurut dia, RUU Larangan Minuman Beralkohol berpotensi mematikan UMKM yang memproduksi minuman beralkohol.

"Bahwa ternyata memang industri minuman ini banyak dikuasai oleh industri dari UMKM. Oleh karena itu, RUU ini tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja yang baru saja ditandatangani oleh presiden," kata John.

"Karena itu, kami Fraksi Golkar belum bersepakat untuk melanjutkan RUU ini sesuai ketentuan selanjutnya," imbuhnya.

Baca juga: 9 Kesalahan Membersihkan Rumah yang Justru Bikin Semakin Kotor, Apa Saja Itu?

Baca juga: Winger Persib Bandung Febri Hariyadi Sedang Menunggu Pinangan dari Klub Eropa

Baca juga: 4 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Sosok Pemalu, Mereka Butuh Waktu Lama untuk Beradaptasi

Dalam rapat tersebut, pihak pengusul menyampaikan kajian atas RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Salah satu pengusul, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan, kehadiran undang-undang yang mengatur tentang minuman beralkohol penting untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebab, minuman beralkohol dianggap berdampak negatif terhadap kesehatan jasmani dan rohani hingga menimbulkan gangguan di muka umum.

"Karena pada hakikatnya dalam pandangan kami, minuman beralkohol itu dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, juga dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," kata Nasir.

 Pengusul lainnya, anggota Fraksi Gerindra Muhammad Syafi'i mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol justru memberikan kejelasan hukum tentang produksi, distribusi, dan konsumsi.

Syafi'i memaparkan, RUU Larangan Minuman Beralkohol memberikan pengecualian produksi dan konsumsi untuk kepentingan wisata, adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan pada tempat yang diizinkan pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP).

 "Terjadi kejelasan siapa yang boleh memproduksi, dengan kadar alkohol berapa itu produksi yang boleh dikonsumsi, dan siapa yang boleh membeli. Saya kira ini cukup jelas tujuan dari dibuatnya peraturan perundang-undangan itu," ujar dia.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan, rapat hari ini akan menjadi masukan untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan RUU Larangan Minuman Beralkohol.

 Keputusan terhadap pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol akan diagendakan dalam beberapa rapat mendatang.

 Jika disepakati, maka RUU Larangan Minuman Beralkohol akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

"Kalau soal keputusan nanti pada saatnya," kata Baidowi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol Belum Disepakati Seluruh Fraksi",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved