Pilkada Serentak
Seribu Anggota KPPS di Pilkada Kota Denpasar Reaktif, KPU Optimistis Pilkada Tetap Berjalan
Sebulan jelang coblosan Pilkada Serentak 2020, KPU mulai mempersiapkan diri menyiapkan para penyelenggara pemilu di tingkat TPS.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ia juga menjelaskan bahwa proses rapid test tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 476 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 901.
Para calon KPPS yang akan melakukan rapid test secara gratis, karena proses tersebut menggunakan anggaran APBN untuk tambahan Pilkada.
“Saya belum tahu, belum ada laporan,” katanya.
Pun juga mengenai daerah-daerah lainnya, Lidartawan mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari enam daerah tersebut.
“Kita masih tunggu laporannya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa bagi calon KPPS yang reaktif. Maka, pihaknya akan meminta untuk melakukan swab test bagi yang bergejala dan karantina 14 hari bagi yang Orang Tanpa Gejala (OTG).
Pun demikian, jika hasil swab test juga dinyatakan positif, pihaknya langsung akan mengganti dengan KPPS yang baru.
“Kalau banyak yang mendaftar kita ganti atau isolasi dulu kan bekerja baru tanggal 24,” ucapnya.
Lidartawan juga menyebutkan bahwa kewajiban rapid test bagi calon KPPS ini sebagai bagian dari memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat pengguna hak pilih yang akan mencoblos pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pihaknya juga menyebut bahwa tahapan itu diberikan juga untuk memastikan agar masyarakat berani datang ke TPS dan menekan angka golput.
Karena datang ke TPS itu aman karena mereka yang bertugas semua dalam kondisi fisik sehat.
“Kita meminimalisir ketakutan masyarakat ke TPS dan rekomendasi BNPB bahwa Pilkada dapat dilangsungkan apabila ada penerapan protokol kesehatan yang ketat,” paparnya. (*)