Tanyakan Kasus Dugaan Penganiayaan AWK terhadap Mantan Ajudannya, KRB Sebut Polda Tebang Pilih

Tim Kuasa Hukum Kompenen Rakyat Bali (KRB) menilai dalam kasus ini, Polda Bali terkesan menutup-nutupi dan tebang pilih.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Tim Hukum Komponen Rakyat Bali (KRB) bersama beberapa Forum Organisasi mendatangi Diskrimum Polda Bali, Denpasar, Senin (16/11/2020). Kedatangan mereka terkait mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AWK terhadap mantan Ajudannya yang sudah hampir 8 bulan namun belum juga ada kejelasan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Kuasa Hukum Komponen Rakyat Bali (KRB) bersama forum organisasi mendatangi Polda Bali, Senin (16/11/2020).

Mereka menanyakan perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Arya Wedakarna alias AWK terhadap mantan ajudannya.

Kuasa hukum KRB ingin mendapatkan kejelasan terkait laporan yang sudah berjalan hampir sembilan bulan tersebut.

Mereka datang membawa surat permohonan mempertanyakan sajauh mana kasus tersebut sudah berjalan.

"Kami datang berkaitan membawa surat permohonan mempertanyakan tentang proses penyelidikan maupun penyidikan terkait (dugaan, red) tindak pidana yang dilakukan oleh Arya Wedakarna yang sudah dilaporkan kurang lebih sembilan bulan yang lalu," ujar kuasa hukum KRB, Anak Agung Ngurah Mayun Wahyudi.

Ia mengaku, saat ini pihaknya tidak mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara ini.

"Jadi melalui surat ini, kami bersurat kepada Kapolda untuk tembusan ke jajarannya hingga ke presiden nantinya," kata dia.

KRB bertemu Kasubdit 1 Dit Reskrimum Polda Bali AKBP Imam Ismail.

Namun dalam dialog yang berlangsung selama setengah jam tersebut, Wahyudi mengaku belum menemukan titik terang terkait kasus yang menjerat nama AWK ini.

Baca juga: Babak Baru Dugaan Penganiayaan AWK, Polda Bali Periksa GNA 4 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Hal Ini

Mayun mengatakan dalam pertemuan itu, ia hanya mendapat jawaban bahwa kasus dalam proses penyelidikan.

Ia menilai dalam kasus ini, Polda Bali terkesan menutup-nutupi dan tebang pilih.

"Dalam dialog yang kami tanyakan ke Pak Imam (Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Bali) tidak mau memberikan statment apapun karena itu menurut beliau masih dalam proses penyelidikan," ujar dia.

I Nengah Yasa Adi Susanto, yang juga meruapakan kuasa hukum KRB mengatakan kalau memang kasus ini telah dicabut oleh korban, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak melanjutkan perkara ini.

"Tidak ada alasan penyidik itu tidak melanjutkan ke tahap penyidikan dan gelar perkara dan penetapan tersangka. Karena yang pertama dari saksi-saksi yang dipanggil sudah jelas menyatakan peristiwa itu terjadi," ujarnya.

"Kemudian ada hasil visum yang disampaikan, bahwa hasil visum menyatakan ada luka di pelipis dan leher korban. Ini kan sudah ada dua alat bukti, minimal kan sudah terpenuhi berarti harusnya sudah ada penetepan tersangka," sambung dia.

Atas hal itu, Nengah Yasa Adi Susanto merasa heran kasus ini belum ada kejelasan apapun, apakah diteruskan ataukah telah dihentikan (SP3).

Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno mengatakan kalau KRB mau tahu proses kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama AWK ini, ia minta agar KRB bertanya ke pelapor.

"Kalau KRB atau siapapun itu, untuk tahu perkembangan penyidik itu kan pelapor. Itu kami kasih SP2P surat perkembangan hasil penyidikan. Kalau orang lain mau, KRB mau, tanya aja ke korban, yang jelas prosesnya masih proses sidik. Teknisnya gak boleh kasih tahu ke orang lain dong, yang kami kasih tahu ke pelapor atau ke korban," lanjut AKBP Suratno. 

Baca juga: Terkait Pernyataan Kontroversial AWK, Ida Pedanda Sebut Banyak Brahmana yang Sempat Emosi

Tak Punya Hak Tanya Detail
Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno menjelaskan gelar perkara satu kasus bisa dilakukan berkali-kali jika penyidik menemukan sesuatu, baik status gelar perkara ataupun ada komplain gelar perkara.

Ia pun enggan menanggapi tudingan tebang pilih kasus. AKBP Suratno mengatakan semua punya hak.

Kata dia, dalam kasus ini, proses masih sidik namun belum bisa dipastikan bisa berjalan cepat atau lambat.

Baca juga: Kisah Kesaktian Ratu Gede Mas Mecaling Dalem Ped, Dianugerahi Ajian Kanda Sanga hingga Panca Taksu

"Kalau dari pihak KRB melaporkan suatu kejadian, dia punya hak mempertanyakan perkembangan sedetail apapun, tapi kalau dia melihat kasus orang terus dia nanya dia gak punya hak sebenarnya, ya hanya pada pelapor," ujarnya.

"Tadi sudah kami jelaskan ke pihak KRB, mau tahu teknis perkembangannya tanya ke pelapor, penyidik punya hak ngasih perkembangan ke pelapor, tapi kalau bapak ibu di luar pelapor silakan tanya ke humas atau pihak pelapor. Kalau tanya secara umum ya masih dalam proses," tutup AKBP Suratno. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved