Babak Baru Dugaan Penganiayaan AWK, Polda Bali Periksa GNA 4 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Hal Ini

Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota DPD RI Bali AWK memasuki babak baru. Polda Bali memeriksa anggota Perguruan Sandhi Murti, GNA.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana ricuh terjadi di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali di Renon, Denpasar, Bali, Rabu (28/10/2020) saat massa menemui DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias AWK. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota DPD RI Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias AWK memasuki babak baru.

Polda Bali memeriksa anggota Perguruan Sandhi Murti, GNA, Rabu (11/11/2020).

GNA menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polda Bali setelah sebelumnya dilaporkan oleh AWK atas dugaan pemukulan.

Advokat Komponen Rakyat Bali I Nengah Yasa Adi Susanto menegaskan bahwa kliennya GNA tidak melakukan tindak pemukulan terhadap AWK.

Hal itu sebagaimana dinyatakan kliennya dihadapan penyidik dari Reskrimum Polda Bali saat memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan klarifikasi di Mapolda Bali, pada Rabu (11/11/2020).

"Iya dari penyidik mengajukan 20 pertanyaan, salah satunya menanyakan dan menunjukkan bukti rekaman video pemukulan. Klien saya merasa benar bahwa itu dirinya, tapi dia tidak merasa memukul atau menyentuh AWK," kata dia.

Ia menjelaskan, dalam demonstrasi di Kantor DPD RI Bali tersebut terjadi kegaduhan, masyarakat terpancing sisi emosionalnya saat melihat AWK menantang dan mengacungkan kepalan tangan di hadapan massa.

Baca juga: Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI Oleh 35 Organisasi, AWK: Silakan Saja

"Ada banyak masyarakat saat itu histeris. Mungkin juga karena mereka merasa agama atau kepercayaannya dilecehkan oleh Wedakarna, sehingga terjadi kegaduhan saling dorong. Klien kami lupa apa yang terjadi dia tidak ingat apa-apa, makanya dia tidak pernah merasa melakukan pemukulan atau apa," sebutnya.

Kliennya, GNA, mengaku kaget setelah melihat video ada dirinya di situ.

GNA tidak menampik bahwa itu benar dirinya, namun menyanggah tudingan pemukulan terhadap AWK.

"Dia (klien) baru tahu, kaget ketika melihat video, loh kok ada saya itu. Padahal dia sendiri tidak merasa melakukan pemukulan itu. Dia bilang tidak memukul, kalau memukul sudah dia pukul. Sesuai dengan video kan kayak nyemash ke kepala, tidak ada melakukan itu dia bilang," bebernya.

"Setelah diperlihatkan video, dia (klien) bilang itu memang wajah saya di sana, tapi saya (klien) tidak pernah merasa melakukan perbuatan pemukulan terhadap Wedakarna," imbuhnya.

Adi menyebut, kliennya merasa seperti kerasukan setelah merasa agama dan kepercayaannya dilecehkan waktu itu, serta tidak ingat apa yang terjadi.

"Dia (klien) tidak ingat apa apa, seperti kerasukan karena waktu itu banyak orang seperti kerasukan. Merasa agama dan kepercayaan dilecehkan seperti ada yang merasuki, jadi dia tidak ingat apa-apa waktu itu," pungkasnya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir selama 4 jam itu, GNA yang didampingi kuasa hukumnya dicerca 20 pertanyaan oleh tim penyidik mengenai kegiatan di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, pada 28 Oktober 2020 lalu.

Tim Advokat Komponen Rakyat Bali saat mendampingi anggota perguruan Sandhi Murti, GNA, memenuhi panggilan klarifikasi, di Mapolda Bali, pada Rabu (11/11/2020).
Tim Advokat Komponen Rakyat Bali saat mendampingi anggota perguruan Sandhi Murti, GNA, memenuhi panggilan klarifikasi, di Mapolda Bali, pada Rabu (11/11/2020). (Tribun Bali/Adrian)
Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved