4 Fakta Kakak Beradik Penipu 92 Online Shop di Bandung hingga Surabaya, Modus Bukti Transfer Fiktif
Dua orang perempuan kakak beradik di Jawa Barat berinisial VI (33) dan VA (30) dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Dua orang perempuan kakak beradik di Jawa Barat berinisial VI (33) dan VA (30) dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Berikut ini fakta-faktanya seperti dilansir di Kompas.com;
1. Kerugian korban mencapai Rp 1 miliar
Dari catatan polisi, dua wanita itu telah menipu sekitar 92 pelaku usaha toko online dan offline.
Pelaku menyasar penjual online shop di beberapa wilayah seperti Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.
Tak tanggung-tanggung, akibat aksi keduanya, kerugian yang diderita oleh seluruh korban mencapai hampir Rp 1 miliar.
Baca juga: Aksi Penipuan Dua Wanita Kakak Beradik Sasar Toko Online Hingga Korban Derita Kerugian Nyaris Rp 1 M
2. Dilakukan sejak 2012
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, dua pelaku rupanya telah melakukan penipuan sejak delapan tahun lalu.
Kakak beradik itu kebanyakan menyasar pelaku usaha online.
"Mereka lakukan kegiatan ini lebih kurang sejak tahun 2012. Mereka melakukan secara bergantian," kata Erdi.
Baca juga: Daya Tarik Tanaman Hias Meningkat di Tengah Pandemi, Berikut Kiat Renato Hindari Penipuan
3. Modus bukti transfer fiktif
Erdi mengatakan, keduanya menipu dengan cara memanipulasi data dokumen elektronik bukti pembayaran.
Keduanya, mengirimkan bukti transfer fiktif kepada penjual.
"Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan," tutur Erdi.
Penipuan yang terakhir dilakukan, pelaku VA bermodus membeli produk baju bermerek Giordani sebanyak 32 potong seharga Rp 5,4 juta.
VA kemudian mengirim bukti transfer palsu.