Apa Langkah Jerinx Setelah Divonis 1 Tahun 2 Bulan? Begini Kata Gendo Penasihat Hukumnya

I Wayan "Gendo" Suardana menyatakan, majelis hakim dalam putusannya tidak banyak mengambil keterangan ahli bahasa yang dihadirkan pihaknya.

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama penasihat hukumnya I Wayan "Gendo" Suardana. 

Hakim menyatakan Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan.

Hakim juga memutuskan untuk menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved