Apa Langkah Jerinx Setelah Divonis 1 Tahun 2 Bulan? Begini Kata Gendo Penasihat Hukumnya

I Wayan "Gendo" Suardana menyatakan, majelis hakim dalam putusannya tidak banyak mengambil keterangan ahli bahasa yang dihadirkan pihaknya.

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama penasihat hukumnya I Wayan "Gendo" Suardana. 

Kecewa
Raut wajah I Gede Ary Astina alias Jerinx menyiratkan kekecewaan saat majelis hakim menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali. 

Ditemui usai sidang, Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra serta tim penasihat hukumnya enggan memberikan komentar.

Tampak penggebuk drum Superman Is Dead (SID) sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim.

"Ekspresi Jerinx sudah jelas ya, bahwa Jerinx kecewa dengan putusan ini. Itu sudah jelas," ucap Sugeng Teguh Santoso selaku anggota penasihat hukum Jerinx, Kamis (19/11/2020). 

Baca juga: Dukung Jerinx, Anji Datangi PN Denpasar & Sebut Keinginannya Bagi-bagi Pangan di Twice Bar

Terhadap putusan itu, kata Sugeng, tim hukum akan merespon dengan cermat dan untuk itulah saat di persidangan Jerinx menyampaikan pikir-pikir.

"Tapi kami akan meresponnya dengan cermat. Oleh karena itu tadi Jerinx menyatakan setelah berkonsultasi dengan kami akan menggunakan waktu berpikir 7 hari. Sama seperti jaksa," terangnya. 

"Kami tidak bisa menyampaikan pernyataan lebih lanjut. Tapi ekspresi Jerinx menunjukan kekecewaan atas putusan ini. Tidak ada pernyataan banding atau tidak, selama tujuh hari. Tapi kekecewaan kami atas putusan ini, ada," lanjut Sugeng.

Kembali dijelaskan Sugeng, majelis hakim dalam putusannya mengesampingkan keterangan ahli bahasa yang diajukan tim hukum Jerinx.

"Karena perkara ini berlandaskan pada pertimbangan keterangan ahli. Keterangan ahli, Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan. Banyak keterangan Jiwa Atmaja yang sebetulnya yang bisa menjadi satu dasar untuk membuat putusan lebih baik untuk jerinx," jelasnya.

Jerinx diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga (ibunda Jerinx) dan memberikan ucapan selamat ulang tahun pada istrinya, Nora Alexandra sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11/2020).
Jerinx diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga (ibunda Jerinx) dan memberikan ucapan selamat ulang tahun pada istrinya, Nora Alexandra sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Terkait putusan majelis hakim itu, pria bernama lengkap I Gede Ary Astina itu kemudian berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Nora Alexandra & Simpatisan Jerinx Gelar Persembahyangan di Pura Sakenan, Tampak Pula Ibunda Jerinx

"Setelah saya diskusi dengan penasihat hukum, kami memilih untuk berfikir terlebih dahulu," jelas Jerinx

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang putusan hari ini, Jerinx juga dikenakan denda sejumlah Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved