Hakim PN Gianyar Sempat Kembalikan Berkas Tipiring Arak
Hakim PN Gianyar Sempat Kembalikan Berkas Tipiring Arak, Parta minta Kapolda baru jangan tangkap pedagang arak
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Keberpihakan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar terhadap penjual arak kecil ternyata bukan pertama kali dilakukan.
Namun, beberapa hari sebelum Hakim PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo menyidangkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) lima orang penjual arak yang dendanya dibayar oleh hakim, Rabu (18/11/2020) lalu, pihaknya juga sudah sempat mengembalikan berkas tipiring salah satu Polsek di Kabupaten Gianyar terkait perkara yang sama.
Hal itu dilakukan PN Gianyar, supaya persoalan seperti ini lebih mengutamakan pembinaan, bukan mempidanakan.
Terlebih dalam masa pandemi, PN Gianyar menilai banyak masyarakat yang terpaksa menjadi penjual arak eceran untuk menyambung hidup, mengingat sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur soal penjualan arak.
Baca juga: BREAKING NEWS - Upacara Ngaben Bikul di Badung di Puput Ida Pedanda dari Gria Agung Mandara Munggu
Baca juga: Hakim PN Gianyar Bayarkan Denda 5 Penjual Arak, Sosialisasi Perda Tentang Arak Dinilai Tak Jelas
Baca juga: Jalan Penghubung Kelurahan Subagan Menuju Asak Karangasem Diperlebar
Hakim PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, Kamis (19/11/2020) membenarkan, pihaknya sempat mengembalikan berkas tipiring penjual arak yang diajukan salah satu Polsek di Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun ia menegaskan, pengembalian tersebut bukan menolak, tetapi untuk mengajak penegak hukum untuk mengedepankan pembinaan.
"Bukan menolak, tapi mengembalikan berkas tipiring arak, dengan lebih mengedepankan pada pembinaan. Yang kemarin (sidang tipiring) bukan pembinaan, tapi pemidanaan," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, di dalam Pergub Bali Nomor 1 tahun 2020, diakui arak bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya, sesuai dengan visi Pemprov Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
"Di dalam Pergub itu Gubernur melakukan pembinaan pengawasan melalui Tim Terpadu untuk berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten/Kota, pihak Kepolisian dan Bea Cukai terhadap penyelenggaraan tata kelola minuman arak," ujar pria yang juga Humas PN Gianyar tersebut.
Selain itu, pembinaan ini wajib dikedepankan, mengingat masih banyak masyarakat yang tidak memahami batasan berjualan arak, seperti harus memiliki izin.
Tindakan pemidanaan dalam perkara seperti ini, juga akan membuat masyarakat kecil semakin tertekan di tengah situasi krisis.
"Pertumbuhan ekonomi Bali yang minus 12% itu semestinya menjadi perhatian kita bersama bahwa akibat pandemi Covid-19 ini masyarakat benar-benar susah untuk bertahan hidup," tegasnya.
Anggota DPR RI, Nyoman Parta mengapresiasi langkah penegak hukum PN Gianyar yang mengedepankan rasa kemanusiaan dalam perkara penjual arak.
Dalam hal ini, politikus PDIP asal Sukawati ini meminta supaya Kapolda Bali yang baru memerintahkan bawahannya supaya tidak lagi menangkap masyarakat kecil yang bertahan hidup dengan menjual arak.
"Pak Kapolda yang baru, mohon diperintahkan jajarannya, jangan lagi ngejuk (nangkap) masyarakat yang berjualan (arak) karena untuk bertahan hidup di masa pandemi, agar hukum menghadirkan wajah kemanusiaan," ujarnya.
Parta justru mengaku salut dengan masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena pandemi lalu beralih ke menjual arak.
"Ini situasi sulit. Kehilangan pekerjaan dari sopir freelance, lalu bangkit jualan arak. Saya malah salut, daripada rakyat berdiam diri lalu stres apalagi mencuri. Kasus (arak) ini menunjukan sindiran banyak orang tentang hukum hanya tajam ke bawah," tandasnya. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wawan-edi-prastiyo.jpg)