Pilkada Serentak
Jelang Kampanye Paslon di Media, Bawaslu Ingatkan Media Taati Aturan
Pilkada Badung Tahun 2020 kini akan memasuki masa kampanye. Sesuai jadwal masa kampanye akan berlangsung pada Minggu (22/11/2020) dan akan berlangsun
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Begitu juga untuk jumlah penayangan iklan kampanye di media cetak untuk setiap pasangan calon paling banyak satu halaman untuk setiap media cetak setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye. " Semua ini sesuai Keputusan KPU RI no 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pada pemilihan gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ Walikota dan wakilnya," pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner KPID Bali, I Wayan Sudiarsa yang membidangi pengawasan isi siaran juga menekankan pentingnya lembaga penyiaran, dalam hal ini media elektronik mematuhi regulasi yang ada.
"Terkait kampanye di media elektronik, kami harapkan mematuhi regulasi. Secara umum ada di P3SPS dan secara khusus ada di edaran KPI Pusat," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bawaslu-badung-saat-melaksanakan-rapat-koordinasi-tentang-pengawasan-iklan-kampanye.jpg)