Pilkada Serentak
Jelang Kampanye Paslon di Media, Bawaslu Ingatkan Media Taati Aturan
Pilkada Badung Tahun 2020 kini akan memasuki masa kampanye. Sesuai jadwal masa kampanye akan berlangsung pada Minggu (22/11/2020) dan akan berlangsun
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pilkada Badung Tahun 2020 kini akan memasuki masa kampanye.
Sesuai jadwal masa kampanye akan berlangsung pada Minggu (22/11/2020) dan akan berlangsung selama dua minggu atau 14 hari.
Kendati demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung pun berharap media massa, baik cetak, elektronik, maupun dalam jaringan (daring) memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Seusai masa kampanye, dilakukan masa tenang setelah tanggal 5 Desember 2020.
Semua itu terungkap saat Bawaslu Badung melaksanakan rapat koordinasi tentang Pengawasan Iklan Kampanye pada Media Massa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020 di kawasan Kuta, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Kluster Petamburan dan Mega Mendung Cetak 27 Pasien Positif Covid
Baca juga: Terkait Dana Hibah, Dinas Pariwisata Tabanan Masih Tunggu Pencairan Dana Pusat
Baca juga: Jembrana Masuk Zona Kuning Covid-19, Satgas Berharap Warga Selalu Taati Protokol Kesehatan
Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma yang langsung hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan acuan Pilkada saat ini adalah sehat, kemudian taat asas dan taat aturan.
"Jadi Salah satu ketentuan yang hendaknya diperhatikan adalah Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020. Misalnya dalam Pasal 36 Ayat (1) disebutkan, media massa cetak dan/atau media massa elektronik yang memuat dan menayangkan iklan kampanye dalam bentuk komersial atau layanan iklan masyarakat wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan perundang-undangan," ujarnya didampingi Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga, IGN Bagus Cahya Sasmita.
Bagus Cahya Sasmita menambahkan Terkait dengan kampanye juga dimuat pada surat nomor 426/BAWASLU-PROV.BA.01/HM.02.00/X/2020 perihal Imbauan dan Sosialisasi Regulasi Iklan Kampanye yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Media Cetak/online, Direktur/Station Manager Media Massa Elektronik, serta Pemilik/Admin Media Sosial Influencer, tertanggal 19 November 2019.
Baca juga: Lagi, K3S Denpasar Serahkan Bantuan Kursi Roda, Tongkat Hingga Alat Bantu Dengar
Baca juga: Lelang Penyewaan Dermaga Tanah Ampo Sepi Peminat
Baca juga: Berhasil Raih Gelar Dunia, Joan Mir Tegaskan Tak Akan Pakai Nomor 1 di MotoGP 2021, Ini Alasannya
"Kami mengimbau agar mematuhi seluruh ketentuan dan larangan terkait kampanye melalui media massa cetak dan elektronik serta daring dengan berpedoman teknis pada Keputusan KPU RI nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/XI/2020," tambahnya.
Di sisi lain, Komisioner KPU Badung, Nur Sodiq yahg hadir pada kesempatan itu juga menjelaskan jika iklan Kampanye adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Pasangan Calon, yang difasilitasi oleh Kabupaten/Kota yang didanai APBD.
"Penayangan Iklan Kampanye dilaksanakan selama empat belas hari sebelum dimulainya masa tenang," ujarnya.
Baca juga: Diharapkan Tembus Pasar Internasional, Petani Tabanan Terus Kembangkan Beras Hitam
Baca juga: PSSI Pastikan TC Timnas U-19 di Jakarta Tanpa Laga Uji Coba
KPU Kabupaten/Kota, lanjutnya memfasilitasi penayangan Iklan Kampanye dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat di media massa cetak dan/atau media massa elektronik, yaitu televisi, dan/atau radio.
Di samping itu juga menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye untuk Pasangan Calon.
Adapun jumlah penayangan iklan kampanye di televisi untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak kumulatif 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.
Selanjutnya jumlah penayangan Iklan Kampanye di radio untuk setiap pasangan calon, paling banyak kumulatif 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye.
Begitu juga untuk jumlah penayangan iklan kampanye di media cetak untuk setiap pasangan calon paling banyak satu halaman untuk setiap media cetak setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye. " Semua ini sesuai Keputusan KPU RI no 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pada pemilihan gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ Walikota dan wakilnya," pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner KPID Bali, I Wayan Sudiarsa yang membidangi pengawasan isi siaran juga menekankan pentingnya lembaga penyiaran, dalam hal ini media elektronik mematuhi regulasi yang ada.
"Terkait kampanye di media elektronik, kami harapkan mematuhi regulasi. Secara umum ada di P3SPS dan secara khusus ada di edaran KPI Pusat," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bawaslu-badung-saat-melaksanakan-rapat-koordinasi-tentang-pengawasan-iklan-kampanye.jpg)