Penanganan Covid
Langgar Protokol Kesehatan di Klungkung, Remaja Dihukum Lafalkan Pancasila
Tim Satgas Covid-19 Klungkung melakukan penertiban protokol kesehatan di Klungkung
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Tim Satgas Covid-19 Klungkung melakukan penertiban protokol kesehatan (prokes) di seputaran Jalan Raya Gunaksa, Dawan, Klungkung, Bali, Kamis (19/11/2020).
Hasilnya pelanggar prokes tidak sedikit dari kalangan remaja, sehingga tim tidak mengenakan sanksi denda.
Namun diberikan sanksi sosial berupa melafalkan pancasila dan push up.
Kasatpol PP Klungkung, I Putu Suarta mengungkapkan, penertiban prokes terus dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 di Klungkung, Bali.
Baca juga: Aries Menyembunyikan, Pisces Mengisolasi Diri, Ini Reaksi Zodiak Saat Patah Hati
Baca juga: Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Gisel Tulis Surat Minta Maaf, Pengacara Klaim NM Sosok Begini
Baca juga: Ramalan Shio 20 November 2020, Shio Macan Bersikaplah Fleksibel, Shio Babi Jangan Terpengaruh
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Raya Gunaksa, terdapat 20 orang yang melanggar protokol kesehatan.
11 orang didapati tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.
Sementara 9 orang sama sekali tidak membawa masker saat keluar rumah.
"Padahal kami sudah berkali-kali edukasi prokes ini, masih ada saja yang melanggar. Warga yang sama sekali tidak membawa masker itu, 5 orang diantaranya orang dewasa, dan 4 orang diantaranya masih remaja," tegas Putu Suarta, Kamis (19/11/2020).
Bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker dengan benar, petugas memberikan teguran tegas.
Sementara 5 orang dewasa yang sama sekali tidak membawa masker dikenakan denda ditempat.
"Sementara 4 remaja yang tidak membawa masker itu, semuanya masih SMP. Mereka tidak kami kenakan denda, tapi kenakan sanksi sosial agar mereka jera," ungkapnya.
Remaja itu lalu diberikan sanksi dengan melafalkan pancasila dihadapan petugas dan warga yang melintas di Jalan Raya Gunaksa.
Mereka juga diminta untuk push up.
"Mereka masih dibawah umur maka kita tidak kenakan sanksi denda. Tapi kami juga tes mereka menghafal Pancasila untuk mengetahui sejauh mana mereka paham tentang Pancasila," ungkap Putu Suarta.
Selain tidak membawa masker, remaja yang masih duduk di bangku SMP itu tidak mengenakan helm dan rambutnya dicat (semir).