BLT Karyawan Gelombang II Tahap 4 Cair Hari Ini, Berikut Penjelasan Kemenaker Jika Belum Dapat

BLT karyawan gelombang II tahap 4 tersebut disalurkan kepada 2,44 juta pekerja pada periode November-Desember 2020.

Editor: Wema Satya Dinata
Kolase Kompas.com
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan uang seratus ribuan. 

TRIBUN-BALI.COM - BLT karyawan gelombang II tahap 4 akhirnya cair hari ini, Sabtu (21/11/2020) ke rekening BRI, Mandiri, BNI, BCA dan lainnya.

Pengumuman BLT karyawan gelombang 2 tahap 4 cair tersebut disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui media sosialnya @kemnaker.

BLT karyawan gelombang II tahap 4 tersebut disalurkan kepada 2,44 juta pekerja pada periode November-Desember 2020.

Adapun anggaran yang disalurkan pada tahap 4 ini mencapai Rp 2,93 triliun.

Baca juga: Selama 2 Minggu, Pemerintah RI Tambah Utang Luar Negeri Rp 24,5 Triliun

Baca juga: Kronologi Meninggalnya Legenda Timnas Indonesia Ricky Yacobi, Cetak Gol Lalu Jatuh Tak Sadarkan Diri

Baca juga: Tak Perlu Pewangi, 5 Pengharum Ruangan Ini Bisa Digunakan di Kamar untuk Tidur Nyenyak & Berkualitas

Sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan yang dilansir di media sosial Kemenaker

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Ida dilansir Sabtu (21/11/2020).

Pada penyaluran BLT karyawan gelombang II ini, pemerintah telah mencairkan subsidi gaji keada 10,48 juta dari 12,4 juta penerima.

Artinya, penyaluran BLT karyawan gelombang II hingga tahap 4 ini sudah selesai 84,5%.

Adapun rincian penyaluran BLT karyawan gelombang II adalah sebagai berikut.

Tahap 1: Disalurkan kepada 2.180.382 pekerja/buruh

Tahap 2: Disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh

Tahap 3: Disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh

Tahap 4: Disalurkan kepada 2.442.289 pekerja/buruh

Sementara itu, sejumlah warganet mengaku belum menerima subsidi gaji hingga kini, seperti terpantau melalui kolom komentar unggahan Kemnaker.

Baca juga: Kriminolog Unud Catat Kelebihan Irjen Pol Golose 4 Tahun Menjabat sebagai Kapolda Bali

Baca juga: Ganggu Kualitas Tidur, 7 Penataan Kamar Tidur yang Salah Menurut Fengshui

Baca juga: 4 Pernyataan Keras Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung, Ancam Bubarkan FPI dan Sindir Habib Rizieq Shihab

Ida Fauziyah menyarankan bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved