Cerita Polisi Bubarkan Resepsi Anak Kepala BPBD, Sudah Diperingatkan Tapi Nekat Undang 2.000 Orang

Resepsi tersebut ternyata merupakan pesta pernikahan anak dari Kepala Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD) Limapuluh Kota, Joni Amir

Editor: Wema Satya Dinata
Pexels
Ilustrasi resepsi pernikahan. 

TRIBUN-BALI.COM - Acara pesta resepsi di Gedung Politeknik Pertanian, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian, Sabtu (21/11/2020).

Resepsi tersebut ternyata merupakan pesta pernikahan anak dari Kepala Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD) Limapuluh Kota, Joni Amir.

Polisi membubarkan paksa lantaran resepsi itu nekat digelar dengan melanggar aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Padahal Joni sebagai pemangku hajat juga tergabung dalam tim Gugus Tugas Covid-19.

 Sudah diperingatkan

Baca juga: Taiwan Perkuat Hubungan Ekonomi dengan AS untuk Hadapi Tekanan China

Baca juga: Update Covid-19 di Denpasar, 21 November: Pasien Sembuh Bertambah 23 Orang, Kasus Positif 31 Orang

Baca juga: Denny Sumargo dan Olivia Menikah, Pemberkatan Digelar di Tempat Terbuka Berlatarbelakang Pegunungan

apolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso menjelaskan, polisi sebenarnya telah menerima informasi terkait rencana resepsi anak Kepala BPBD Limapuluh Kota itu sejak lama.

Sejak jauh-jauh hari pula, polisi telah memperingatkan Joni sebagai pemangku hajat.

"Sekitar tiga minggu lalu, Pak Joni sudah datang ke tempat saya.

Saya sudah katakan resepsi tidak boleh. Hanya akad nikah yang boleh," kata Trisno.

Larangan itu disampaikan demi keselamatan bersama lantaran pandemi Covid-19 belum usai.

Nekat undang 2.000 orang

Menurut Trisno, peringatan itu justru tak digubris oleh Joni Amir.

Kepala BPBD tersebut justru nekat menggelar resepsi dengan tamu undangan sebanyak 2.000 orang.

Akhirnya, Kapolres mengumpulkan anggotanya untuk membubarkan acara.

"Saya diberitahu anggota bahwa resepsi tetap. Saya kumpulkan anggota untuk mengambil tindakan," ujar dia.

Tamu baru datang sudah diminta pulang, tenda dibongkar

Baca juga: Terungkap Masa Berlaku SKT FPI Habis Sejak 20 Juni 2019, Kemendagri Sebut Statusnya Tidak Diakui

Baca juga: Emy Dibunuh Teman Spesialnya yang Sudah Beristri, Setelah Ancam Laporkan Hubungan Gelap

Baca juga: Tidak Kapok Dihajar Gaethje, Tony Ferguson Akan Hadapi Petarung yang Belum Kalah dalam 2 Tahun

Acara resepsi digelar pukul 10.00 WIB.

Saat beberapa tamu baru saja datang, polisi tiba dan meminta hadirin meninggalkan gedung.

Polisi juga memasang papan pengumuman bertulis "Polres 50 Kota, Pro Justisia, Acara Pesta Dihentikan."

 Panitia pun diminta membongkar tenda yang terpasang di depan gedung.

"Petugas minta tamu meninggalkan lokasi. Kemudian kita minta panitia membuka tenda dan pintu masuk ke gedung kita tutup," jelas Trisno.

Tak pandang bulu

Trisno menyayangkan resepsi pernikahan itu tetap dilaksanakan dengan mengundang ribuan tamu di tengah pandemi.

 Lebih-lebih Joni merupakan bagian tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Limapuluh Kota.

 "Kita tidak pandang bulu, warga biasa atau pejabat. Kalau melanggar yang kita tindak. Ini pembelajaran," jelas Trisno.

 Sedangkan Joni Amir menolak memberikan komentarnya.

 "Saya sedang pusing sekarang. Jangan tanya-tanya dulu," kata Joni.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Polisi Bubarkan Paksa Resepsi Anak Kepala BPBD, Sudah Diperingatkan, Nekat Undang 2.000 Orang",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved