Diduga Melakukan Penculikan Anak di Denpasar, Mahasiswa Asal Papua Ini Diamankan Polisi
AHS menjadi pelaku tindak pidana penculikan terhadap anak di Denpasar, Bali
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sesampainya di Jalan Pakisaji, Denpasar pelapor bertemu dengan anak korban dan saat itu CZG bersama seorang laki-laki atas nama Wilson dan seorang perempuan atas nama Agustin.
Menurut keterangan Wilson, bahwa anak tersebut dititipkan oleh AHS karena ayahnya sedang bekerja dan ibunya sedang beribadah, setelah itu anak akan dijemput kembali.
Akibat dari kejadian tersebut, ayah korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dengan kasus penculikan anak.
Beberapa jam kemudian, anggota Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku penculikan anak bernama AHS dan selanjutnya ia digiring ke Polresta Denpasar.
Sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku penculikan anak diamankan pihak Polresta Denpasar dan selanjutnya dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksinya.
Usai diamankan dan mendapatkan keterangan lainnya, pelaku beserta barang bukti dikumpulkan untuk melengkapi penyidikan.
"Untuk modusnya, mengambil anak yang bernama CZG dirumah Jalan Tukad Citarum, Panjer, Denpasar Selatan pada saat orangtua korban pergi sembahyang di Gereja Katedral Jalan Tukad Musi, Denpasar dan tanpa sepengetahuan orangtuanya," lanjut Kompol Anom Danujaya.
"Barang bukti yang kita amankan, satu buah HP, selembar KTP tersangka, rekaman CCTV, motor yamaha RX King plat DK 4576 AA warna hitam. Untuk motifnya, ini kita masih lakukan perkembangan," tambahnya.
Akibat dari perbuatan AHS, polisi mengenakan hukuman dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 328 KUHP.
"Ia kita kenakan pasal 328 KUHP pidana penjara paling lama 12 tahun," tutup Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Sabtu (21/11/2020).