Pengamat Militer Ini Sebut TNI Punya Dasar Hukum Terkait Pencopotan Baliho Rizieq Shihab

Terkait hal tersebut, pengamat militer Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati turut mengkomentari peristiwa tersebut. 

Editor: Ady Sucipto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Aksi anggota TNI yang mencopot spanduk bergambar pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab beberapa waktu lalu menuai sorotan.

Terkait hal tersebut, pengamat militer Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati turut mengkomentari peristiwa tersebut. 

Pengamat militer yang akrab dipanggil Nuning tersebut menegaskan, bahwa TNI bisa membantu tugas pemerintah daerah (pemda) atau kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan negara. 

"Tugas TNI di bidang pertahanan sesuai tusi (tugas dan fungsi) bisa saja lakukan itu menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di luar operasi perang yang kita sebut OMSP (operasi militer selain perang)," ujar Nuning saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).

Baca juga: Ini Pesan Tegas Pangdam Jaya Soal FPI, Mayjen TNI Dudung: Kalau Perlu FPI Bubarkan Saja!

Baca juga: Personel TNI Nyaris Bentrok Dengan FPI Saat Copoti Baliho Rizieq Shihab di Petamburan

Baca juga: Anggota TNI Turunkan Baliho Habib Rizieq, FPI beri Tanggapan Serius

Terlebih lagi, Nuning menyampaikan, keberadaan spanduk itu melanggar peraturan daerah (perda) karena tidak memiliki izin pemasangan.

"Spanduk, baliho, dan reklame diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Semua diatur agar tidak merusak estetika, etika, dan kepastian hukum di DKI," katanya.

Karena itu, kata Nuning, langkah TNI menurunkan baliho bergambar Rizieq merupakan bentuk bantuan terhadap petugas yang berwenang, dalam hal ini Satpol PP, apalagi jika baliho yang dipasang bisa menimbulkan perpecahan masyarakat Indonesia.

"Hal ini merupakan kerangka penegakan hukum. Harus dikatakan dengan pasti negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang melanggar hukum," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho Rizieq Shihab.

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung menjawab pertanyaan wartawan seusai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

Dudung menjelaskan, awalnya sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu.

Namun, pihak FPI kembali memasang baliho-baliho tersebut.

Oleh karena itu, TNI turun tangan.

"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.

Dudung pun memastikan operasi untuk menurunkan baliho Rizieq masih akan terus berlanjut.

"Dan ini akan saya bersihkan semua, tidak ada itu baliho yang mengajak revolusi dan segala macam," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat Sebut TNI Punya Dasar Hukum untuk Copot Baliho Rizieq Shihab",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved