Pengembalian SPDP Kasus Dugaan Manipulasi di Banjar Delod Peken, Polda Bali Sebut Kasus Masih Proses
Terkait kasus dugaan manipulasi atau penggelembungan (mark up) uang sewa lahan adat di Banjar Delod Peken
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Selanjutnya, perkara yang sudah berjalan hampir 4 tahun tidak ada kejelasan baik dari Polda Bali dan Kejaksaan, sehingga pelapor meminta keadilan agar kasus ini dapat segera diusut secara tuntas.
"Kasus ini kan sudah berlangsung sangat lama, kami sebagai warga minta keadilan dari aparat penegak hukum," ujar I Gusti Agung Suadnyana pada Rabu (18/11/2020).
I Gusti Agung Suadnyana menjelaskan awal kejadian hingga pelaporan, sebelumnya Nyoman Puja Waisnawa yang kala itu menjabat sebagai Kelian Banjar Delod Peken.
Mengadakan rapat bersama di Banjar mengenai kesepakatan harga sewa lahan per tahunnya seharga Rp. 3 juta, kemudian tersangka menyewakan lahan kepada orang asing selama 25 tahun.
Belum habis kontrak, warga asing tersebut kembali memperpanjang sewa selama 28 tahun sehingga menjadi 53 tahun.
Selama perjalanan pembuatan perjanjian tersebut, Nyoman Puja ternyata menaikan harga sewa lahan secara diam-diam atau sepihak dari Rp. 3 juta per tahun menjadi Rp. 3,3 juta.
Tak lama, mengenai harga sewa yang dinaikkan secara sepihak diketahui oleh warga ketika ada dana pembayaran sewa lahan yang masuk ke rekening banjar.
Selanjutnya dari kejadian tersebut, kasusnya pun dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Dit Reskrimum Polda Bali.(*).