Setelah Pemberkasan Rampung, Kapan CPNS 2019 Bisa Mulai Bekerja? Ini Penjelasan BKN

Pemberkasan ini terdiri dari mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyarakatkan.

Editor: Wema Satya Dinata
Dok. Kemendikbud
Ilustrasi tes CPNS - Setelah Pemberkasan Rampung, Kapan CPNS 2019 Bisa Mulai Bekerja? 

TRIBUN-BALI.COM - Waktu pemberkasan bagi peserta yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 berakhir Sabtu (21/11/2020) hari ini.

Sebelumnya, tahap pemberkasan dijadwalkan dilakukan pada 6–15 November, namun pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjangnya menjadi 21 November 2020.

Pemberkasan ini terdiri dari mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyarakatkan.

Dilansir Kompas.com, 15 November 2020, masa pemberkasan diperpanjang karena terdapat sejumlah alasan, mulai dari teknis, mengakomodir peserta yang mengundurkan diri, hingga adanya permintaan dari instansi.

Baca juga: Didapuk Jadi Wakil Ketua Umum Parfi 2020-2025, Paramitha Rusady: Waduh Mengerikan, Bebannya Banyak

Baca juga: Kiper Bali United Wawan Hendrawan: Soal Kontrak, Nanti Manajemen yang Akan Hubungi

Baca juga: Keponakan Kim Jong Un Dikabarkan Menghilang Setelah Bertemu CIA, Ada Keterlibatan Intelijen AS?

Kapan peserta yang lulus seleksi CPNS mulai bekerja?

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengungkapkan peserta yang lulus seleksi CPNS 2019 akan menunggu Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Kapan mereka akan mulai bekerja tercantum dalam surat tersebut.

Misalnya, tercantum 1 Januari 2021, maka yang bersangkutan harus mulai masuk bekerja sebagai CPNS pada tanggal tersebut.

Akan tetapi, sebelum mulai bekerja, ada beberapa tahapan yang masih perlu dilakukan usai pemberkasan.

Penetapan NIP

Paryono mengatakan tahap setelah pemberkasan yang harus dilalui peserta yang lulus seleksi adalah penetapan menjadi CPNS.

BKN akan melakukan proses validasi data peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil verifikasi masing-masing instansi terhadap kelengkapan dokumen yang diunggah peserta di portal SSCN.

"Setelah ini (pemberkasan) prosesnya penetapan NIP," kata Paryono kepada Kompas.com, Sabtu (21/11).

Dia mengatakan proses validasi data peserta lulus seleksi CPNS merupakan rangkaian dari tahapan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN setelah memperoleh usulan dari Instansi.

Ia menjelaskan instansi akan melakukan usul NIP ke BKN sampai dengan akhir November 2020.

Baca juga: Mimpi Melihat Orang Mandi, Orang Tersebut Punya Rahasia yang Ingin Dikatakan

Baca juga: Pemakaman Korban Kecelakaan Maut Kakek & 3 Cucunya di Sumut Berlangsung Haru, Danramil Berduka

Baca juga: Mimpi Tentang Kuburan Ternyata Pertanda Baik, Bebas Utang Hingga Segera Menikah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved