Jika Dana Hibah Pariwisata Tak Habis Terserap Hingga Desember 2020, Pemkab Badung Akan Lakukan Ini
Sesuai peraturan disebutkan, jika dana hibah pariwisata tidak bisa terserap hingga akhir Desember, semuanya sisanya harus dikembalikan ke kas negara.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sangat berharap hibah pariwisata yang dikucurkan pusat bisa dimanfaatkan hingga tahun 2021.
Pasalnya anggaran yang lumayan besar itu dipastikan tidak semua terserap untuk hotel dan restoran yang ada di Gumi Keris.
Sesuai Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis), jika semua anggaran tidak terserap hingga akhir Desember 2020, maka Pemkab wajib mengembalikan sisa anggaran tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Pemkab Badung menyatakan akan terus melobi pemerintah pusat.
Sehingga, anggaran tersebut semuanya bisa digunakan untuk memulihkan ekonomi dan pariwisata di Bali.
Baca juga: Dana Hibah Pariwisata, Ada Hotel di Nusa Penida Hanya Terima Rp 16 Ribu
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan mengatakan sesuai peraturan memang disebutkan, jika anggaran tidak bisa terserap hingga akhir Desember, semuanya sisanya harus dikembalikan ke kas negara.
"Memang sesuai peraturan harus mengembalikan anggaran jika semuanya belum terserap sampai akhir tahun ini," ujarnya Minggu (22/11/2020).
Dengan adanya peraturan seperti itu, pihak pun berkeinginan agar anggaran tersebut bisa dimanfaatkan hingga tahun 2021.

"Memang kami Pemkab Badung, termasuk bapak Pjs Bupati Badung berkeinginan agar anggaran itu bisa berkelanjutan digunakan, sehingga tidak perlu dikembalikan lagi," katanya.
Pihaknya mengatakan di Kabupaten Badung sendiri, tidak semua hotel dan restoran memenuhi persyaratan.
Hal itu memungkinkan dana yang sebesar Rp 948 miliar lebih itu tidak terserap semuanya.
Baca juga: Pelaku Pariwisata di Bali Terganjal TDUP, Serapan Dana Hibah Pariwisata Minim
"Jadi penerbangan belum juga buka. Kan pariwisata tidak bisa berjalan maksimal. Membuka penerbangan ini kan tidak juga hanya faktornya ditentukan oleh kita sendiri, negara lainnya pun juga harus membuka penerbangannya," jelasnya.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Badung itu mengatakan, lobi-lobi yang akan dilakukan pihaknya tidak langsung ke pusat, tetapi dikomunikasikan melalui telephone.
"Kami bisa melakukan via telephone. Bisa juga staf atau orang pusat yang bertugas ke Bali, dan saat itu disampaikan juga. Entah itu kementrian keuangan, pariwisata dan yang lainnya. Itu nantinya kita sampaikan," jelasnya sembari mengatakan pemggunaan anggaran paling akhir Desember ini.
Pjs Bupati Badung I Ketut Lihadnyana sebelumnya juga mengakui hal tersebut. Pihaknya mengatakan banyak hotel dan restoran yang belum bisa mendapatkan hibah pariwisata tersebut.
"Kami akan berusaha agar dana itu tidak dikembalikan lagi. Mungkin bisa dimanfaatkan untuk peningkatan pariwisata dan pemulihan ekonomi," jelasnya.
Kepala BKD Provinsi Bali ini menjelaskan, hotel dan restoran yang belum bosa mendapatkan bantuan hibah tersebut juga terdampak Covid-19.
Sehingga jika bisa, sisa anggaran yang belum terserap dimanfaatkan pada tahun 2021.
"Kami terus adakan komunikasi. Ini upaya kami agar pariwisata di Badung bisa pulih dan ekonomi bisa menggeliat," jelasnya sembari mengatakan pelaporan penggunaan hibah jelas Lihadnyana paling lambat tanggal 10 Januari 2021.
Diberitakan sebelumnya Penerima hibah pariwisata di Kabupaten Badung sudah ditetapkan pemerintah kabupaten Badung. Bahkan yang lolos persyaratan yakni 1.065 hotel dan 345 restoran.
Penerima hibah itu pun telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.
Adapun jumlah dana yang diterima berbeda-beda bergantung pada jumlah pajak yang dibayarkan pada tahun 2019.
Untuk hotel paling banyak menerima hibah sebesar Rp 16 miliar dan paling sedikit menerima Rp 182 ribu.
Sedangkan untuk restoran sendiri paling besar menerima hibah sebanyak Rp 5,4 miliar dan paling kecil adalah Rp 82 rupiah. (*)