Jika Tak Ada Aturan Zona, Pemprov Bali Telah Siap Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka Sejak September
SKB itu memperbolehkan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang bisa dimulai
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
SKB itu memperbolehkan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang bisa dimulai pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 pada Januari 2021.
Baca juga: UMK Kota Depok, Bandung dan Bogor Naik, Berikut Ini Besaran UMK di Jawa Barat Tahun 2021
Baca juga: Ini Perjalanan Karier hingga Fakta-fakta Menarik dari Han So Hee
Baca juga: Jangan Buang Bersama Limbah Rumah Tangga, Berikut Cara Tepat Membuang Pembalut Haid
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengungkapkan SKB menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 tidak jauh beda SKB yang sebelumnya tentang Panduan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB menteri sebelumnya, pembelajaran tatap muka diizinkan untuk sekolah yang berada di zona hijau dan kuning.
Namun syarat yang lain seperti persetujuan pemerintah daerah, kesiapan sekolah untuk melakukan prokes secara ketat, kemudian izin dari orang tua tetap sama.
"Yang satu ini saja yang kemarin pada saat siaran pers Pak Menteri bahwa sekarang tidak melihat lagi zona," kata Boy saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon dari Denpasar, Minggu (22/11/2020).
Boy mengungkapkan, saat SKB sebelumnya keluar, pihaknya telah menyikapinya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali 420/18871/Disdikpora tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Setelah SE tersebut keluar, berbagai sekolah juga sudah mengajukan diri untuk melaksanakan tatap muka.
Namun karena ada tren kasus yang meningkat pada waktu itu, akhirnya sekolah, komite dan orang tua siswa mengurungkan diri untuk membuka pembelajaran tatap muka.
"Artinya pada saat itu sebenarnya kita sudah siap (melaksanakan pembelajaran tatap muka). Nah kalau sekarang arahan Bapak Menteri seperti ini (tidak perlu melihat zona), ya di Januari ini tentu kita siap juga," jelas Boy.
Dalam SKB baru ini, Boy menegaskan bahwa pemerintah pusat memperbolehkan sekolah untuk melaksanakan tatap muka tetapi tidak diwajibkan.
Pihak sekolah pun bakal diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka jika memenuhi berbagai aturan-aturan, seperti adanya izin dari para orang tua siswa dan sekolah sudah siap untuk menjalankan protokol kesehatan.
Akan tetapi, jika ada syarat yang belum mampu dipenuhi oleh pihak sekolah maka pembelajaran diteruskan secara daring.