Terus Lobi Pusat, Pemkab Badung Harapkan Dana Hibah Pariwisata Bisa Digunakan Sampai Tahun 2021
Pasalnya anggaran yang lumayan besar itu dipastikan tidak semua terserap untuk hotel dan restoran yang ada di Gumi Keris.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
"Kami akan berusaha agar dana itu tidak dikembalikan lagi. Mungkin bisa dimanfaatkan untuk peningkatan pariwisata dan pemulihan ekonomi," jelasnya.
Kepala BKD Provinsi Bali ini menjelaskan, hotel dan restoran yang belum bisa mendapatkan bantuan hibah tersebut juga terdampak covid-19.
Sehingga jika bisa sisa anggaran yang belum terserap dimanfaatkan pada tahun 2021.
"Kami terus adakan komunikasi. Ini upaya kami agar pariwisata di Badung bisa pulih dan ekonomi bisa menggeliat," jelasnya sembari mengatakan pelaporan penggunaan hibah jelas Lihadnyana paling lambat tanggal 10 Januari 2021.
Diberitakan sebelumnya Penerima hibah pariwisata di Kabupaten Badung sudah ditetapkan pemerintah kabupaten Badung.
Bahkan yang lolos persyaratan yakni 1.065 hotel dan 345 restoran.
Penerima hibah itu pun telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.
Hanya saja jumlah dana yang diterima berbeda-beda bergantung pada jumlah pajak yang dibayarkan pada tahun 2019.
Untuk hotel paling banyak menerima hibah sebesar Rp 16 miliar dan paling sedikit menerima Rp 182 ribu.
Sedangkan untuk restoran sendiri paling besar menerima hibah sebanyak Rp 5,4 miliar dan paling kecil adalah 82 rupiah. (*)