Terlibat Peredaran Sabu dan Ekstasi, Sariani Menerima Dibui 12 Tahun Penjara
Sariani hanya bisa diam menunduk saat menjalani sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sariani hanya bisa diam menunduk saat menjalani sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Oleh majelis hakim pimpinan Kony Hartanto, Sariani dijatuhi pidana bui selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.
Ia dinyatakan terbukti bersalah terlibat peredaran narkotik jenis sabu dan ekstasi.
Sariani sendiri menjadi perpanjangan tangan, Ajik JBL atau Ajik Bolo (DPO) dalam mengedarkan narkotik di wilayah Denpasar.
Baca juga: Serunya 3 Vs 3 antara Gavin Kwan, Irfan Bachdim dan Pemain Persija Jakarta Marc Klok di Bali
Baca juga: 40 Persen Orangtua Siswa Belum Kehendaki, Sekolah Tatap Muka di Klungkung Tunggu Perkembangan
Baca juga: 5 Fakta Nyoman Kandra, Eks Kasat Tahanan Polres Buleleng Diciduk Usai Pesta Sabu, 2 Bulan Pensiun
Terkait putusan itu, Sariani pasrah menerima.
"Terdakwa Sariani sudah menerima putusan dan kami selaku penasihat hakum sudah menyampaikan kepada majelis hakim. Kalau jaksanya masih pikir-pikir," terang Desi Purnani Adam pengacara dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindayani menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Selain pidana badan, Sariani juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair pidana penjara selama empat bulan.
Baca juga: Bangun Usaha dengan Modal Minim, Kini Trissa Sukses Jualan Skincare
Baca juga: Hujan Es Landa Sejumlah Wilayah di Bali dan Lombok, BMKG Sebut Terkait Awan Kumulonimbus
Baca juga: Pencopotan Baliho Habib Rizieq Oleh TNI, Kuasa Hukum FPI Sebut Tak Akan Tempuh Langkah Hukum
Dikatakan Desi Purnani, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Sariani telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotik golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 53,99 gram netto, dan esktasi seberat 22,83 gram netto.
Perbuatan terdakwa Sariani melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Diungkap dalam dakwaan jaksa, penangkapan perempuan kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 13 April 1990, ini merupakan pengembangan dari penangkapan saksi Ni Komang Susilawati dan saksi Amelia alias Jessica (terdakwa dalam berkas terpisah), Senin, 1 Juni 2020 di sekitar wilayah Padangsambian.
Baca juga: WIKI BALI - Profil dan Daftar Prestasi Personel Queen Angel, Sandhy dan Vannaya
Baca juga: Gelar Apel Siaga, Bawaslu Bangli Mantapkan Pengawasan Politik Uang, Berita Hoaks dan Isu SARA
Baca juga: Kronologi Pengendara Vespa Tewas Setelah Tabrak Truk, Ternyata Wartawan Metro TV
Dari hasil interogasi awal, kedua saksi itu mengaku menyimpan narkotik di kamar kos terdakwa Sariani, tepatnya di kamar kos, Jalan Buana, Padangsambian, Denpasar Selatan.
Lalu, petugas kepolisian dari Polda Bali bersama saksi Susilawati dan Amelia mendatangi kamar kos terdakwa.
Dari hasil penangkapan terdakwa dan pengeledahan di kamar terdakwa, petugas menemukan 1 buah tas selempang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 44,15 gram netto, dan 13 plastik klip masing-masing berisi ekstasi dengan total berat 21,09 gram netto.
Baca juga: Dijuluki Keluarga Kaya dari Indonesia Timur, Berikut 5 Kerajaan Bisnis Grup Kalla
Selain itu, di lantai kamar terdakwa juga ditemukan 1 buah plastik klip berisi ekstasi seberat 0,93 gram netto, dan 20 buah plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 9,84 gram netto.
Sehingga total keseluruhan narkotik yang ditemukan di kamar terdakwa adalah sabu seberat 53,99 gram netto, dan esktasi seberat 22,83 gram netto.
"Bahwa narkotik tersebut adalah titipan dari seseorang DPO bernama Ajik JBL atau Ajik Bolot. Di mana Ajik Bolot bersepakat dengan saksi Ni Komang Susilawati mengupah atau membayar dengan sejumlah uang untuk mengedarkan atau menempel narkotik," ungkap Jaksa Rindayani saat membacakan dakwaan pada sidang sidang sebelumnya.
Lebih lanjut, Ajik Bolot menyuruh saksi Caplin (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menyerahkan paket narkotik kepada saksi Susilawati. Kemudian saksi Susilawati kemudian menyimpan paket narkotik itu di kamar kos terdakwa Sariani.
"Terdakwa Sariani juga ikut membantu memecah narkotik tersebut untuk ditempel sesuai pesanan," bebernya kala itu. (*)