5 Fakta Nyoman Kandra, Eks Kasat Tahanan Polres Buleleng Diciduk Usai Pesta Sabu, 2 Bulan Pensiun
Kami belum tahu berapa gram sabu yang sempat ia konsumsi bersama tiga orang itu. Sementara barang bukti yang kami temukan seberat 0.26 gram ini
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Kambali
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Mantan Kasat Tahanan dan Barangbukti (Tahti) Polres Buleleng, Iptu (purn) I Nyoman Kandra (58) terjerat kasus narkoba.
Ia ditangkap akibat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kandra tertunduk malu saat digelandang polisi ke hadapan awak media, Senin (23/11/2020).
Ia diciduk Sat Narkoba Polres Buleleng, pada Kamis (19/11/2020) malam.
Berikut ini fakta-fakta yang berhasil dihimpun Tribun-bali.com terkait kasus narkoba yang menjerat Kandra;
Baca juga: BREAKING NEWS: Konsumsi Sabu Sejak 2007, Mantan Kasat Tahanan Polres Buleleng Ditangkap
1. Baru pensiun 2 bulan
Iptu (purn) I Nyoman Kandra (58) baru saja pensiun sekitar dua bulan lalu ini.
Sebelum pensiun ia menempati posisi sebagai Kasat Tahanan dan Barangbukti Polres Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa tidak menampik jika ada salah satu purnawirawan polisi yang diciduk akibat terjerat kasus narkoba.
"Dia kan sudah pensiun, jadi sekarang sudah bukan polisi lagi. Kami tidak melihat dia mantan apa. Kalau melakukan perbuatan tindak pidana baik narkoba atau apa, pasti di proses sesuai aturan yang berlaku karena kita ini kan negara hukum," katanya.
2. Sabu disembunyikan di buku tabungan
Iptu I Nyoman Kandra digelandang polisi ke hadapan awak media, Senin (23/11/2020).
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Derawi mengatakan, Kandra diciduk di Jalan Raya Lovina, tepatnya di depan supermarket di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Kamis (19/11) sekira pukul 19.30 Wita.
Di mana, dari hasil penggeledahan badan, ditemukan satu paket sabu, dengan berat 0.26 gram brutto.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam buku tabungan yang ada di dalam tasnya.