BREAKING NEWS: Konsumsi Sabu Sejak 2007, Mantan Kasat Tahanan Polres Buleleng Ditangkap

mantan Kasat Tahanan dan Barangbukti (Tahti) Polres Buleleng ini diciduk akibat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. 

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Iptu I Nyoman Kandra saat digiring polisi masuk ke dalam rutan Polres Buleleng, Senin (23/11/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Iptu I Nyoman Kandra (58), hanya bisa tertunduk malu saat digelandang polisi ke hadapan awak media, Senin (23/11/2020).

Pasalnya, mantan Kasat Tahanan dan Barangbukti (Tahti) Polres Buleleng ini diciduk akibat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. 

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Derawi mengatakan, Kandra diciduk di Jalan Raya Lovina, tepatnya di depan supermarket Pepito, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Kamis (19/11/2020) sekira pukul 19.30 Wita.

Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan satu paket sabu, dengan berat 0.26 gram brutto.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam buku tabungan yang ada di dalam tasnya.

Baca juga: Mantan Guru Ngaji Ini Buat Pabrik Sabu Rumahan di NTB, Mentornya Narapidana di LP Berkode Jenderal

Tak dapat mengelak, pria yang baru saja pensiun sekitar dua bulan yang lalu ini pun mengakui jika sabu-sabu tersebut adalah miliknya. 

Sebelum ditangkap, pria asal Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng itu juga mengakui sempat menggelar pesta sabu bersama tiga orang lainnya, di wilayah Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar.

"Kami belum tau berapa gram sabu yang sempat ia konsumsi bersama tiga orang itu. Sementara barangbukti yang kami temukan seberat 0.26 gram ini adalah sisanya," terang AKP Derawi. 

Di hadapan polisi, Kandra juga mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak 2007, terhitung saat ia masih bertugas sebagai anggota polisi.

Namun kebiasaan buruknya itu baru terungkap, setelah Kandra memasuki masa purnabakti.

Baca juga: BNN Provinsi Bali Musnahkan Barang Bukti 90 Gram Sabu dan Ganja Seberat 859,42 Gram

"Tes urine memang sering dilakukan di internal polisi. Tes urine itu juga diikuti oleh Kandra, namun hasilnya saat itu negatif, tidak ditemukan adanya tanda-tanda narkoba. Tindakan narkotika ini memang sangat tertutup, sehingga penyelidikan memerlukan waktu. Sehingga baru saat ini lah kami berhasil mengungkap peran bersangkutan," jelas AKP Derawi. 

Iptu I Nyoman Kandra saat digiring polisi masuk ke dalam rutan Polres Buleleng, Senin (23/11/2020)
Iptu I Nyoman Kandra saat digiring polisi masuk ke dalam rutan Polres Buleleng, Senin (23/11/2020) (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Sementara untuk tiga orang yang disebut-sebut oleh Kandra sempat mengonsumsi sabu bersama dirinya, AKP Derawi mengaku masih melakukan penyelidikan.

Mengingat dari tiga orang itu, hanya satu yang indentitasnya diketahui oleh Kandra.

"Ini kan keterangan berdiri sendiri. Apakah benar seperti itu, tentu akan kami selidiki dulu. Dari tiga orang, baru satu yang namanya diketahui, dan segera akan kami mintai keterangan," ucap Derawi. 

Sementara Kandra, memilih bungkam, dan enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kandra pun dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 Miliar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved